Bandarlampung (Netizenku.com): Polda Lampung bekerja sama dengan Paguyuban Sosial Masyarakat Tionghoa (PSMTI) akan menyalurkan 10.000 paket bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Pengetatan PPKM Mikro.
Pemerintah pusat kembali memberlakukan PPKM Darurat di Kota Bandarlampung 21-25 Juli 2021 dan Pengetatan PPKM Mikro di Kota Metro.
“Untuk wilayah Bandarlampung akan kita salurkan sebanyak 3.000 paket bantuan sosial, Kota Metro sebanyak 1.000 paket bantuan sosial, sisanya untuk semua kabupaten sebanyak 500 paket per kabupaten,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno di Bandarlampung, Rabu (21/7).
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap pada pekan ini dengan mendistribusikan dari rumah ke rumah masyarakat.
“Sudah kami data melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, masing-masing desa di kabupaten se-Provinsi Lampung,” kata Hendro.
Sebelumnya Polda Lampung juga telah menyalurkan 4.000 paket bansos kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat di Kota Bandarlampung. (Josua)