Bandarlampung (Netizenku.com): LBH Bandarlampung meminta Polda Lampung serius dan terbuka dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum aparat kepolisian.
\”Standar apa yang dipakai polisi, kalau memang kepolisian itu adalah sipil dan bisa diadili di peradilan sipil, kita sudah berapa kali melaporkan (kekerasan jurnalis),\” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, Sabtu (10/4).
Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Potret Buram Demokrasi: Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyempitan Ruang Publik” di Zet Coffee and Tea, Jalan Segala Mider, Tanjungkarang Barat.
Baca Juga: Diskusi LBH-AJI Kekerasan Jurnalis Potret Buram Demokrasi
Chandra menuturkan pada 2020, LBH mendampingi AJI Bandarlampung melaporkan tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap jurnalis yang melakukan peliputan dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
\”Pada waktu melaporkan, kita mendampingi AJI ke Polda Lampung, tapi hanya menjadi masukan dan laporan itu juga tidak pernah ditindaklanjuti. Tapi akhirnya, kita diarahkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan,\” ujar dia.
Sementara, lanjut Chandra, dalam aturan formal, baik Propam dan pidana umum adalah dua peradilan yang berbeda dan tidak berjenjang.
\”Yang satu peradilan etik, yang satu peradilan biasa. Enggak ada harus Propam dulu, baru pidana umum,\” kata dia.
Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho berharap lewat diskusi “Potret Buram Demokrasi: Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Penyempitan Ruang Publik” bisa mendorong kepolisian serius menangani kasus kekerasan jurnalis.
\”Seperti kita ketahui kasus kekerasan jurnalis ini jarang diusut tuntas,\” kata dia.
Hendry mencontohkan jurnalis Tempo di Surabaya disekap dan dianiaya saat hendak mengonfirmasi kasus korupsi.
Kemudian, jurnalis Lampung Post di Tulangbawang Barat yang menerima intimidasi setelah meliput pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
\”Terduga pelaku, baik di Surabaya maupun Tulangbawang Barat, adalah aparat,\” kata dia.
Sebagai mata dan telinga publik, lanjut Hendry, jurnalis melakukan kerja-kerja jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
\”Dia mesti dilindungi, mesti dijamin atau diberi garansi keamanan dalam menjalankan kerja jurnalistik,\” ujar dia.
Hendry menekankan penanganan kasus kekerasan jurnalis oleh aparat bukan hanya pernyataan tapi benar-benar diwujudkan dengan tindakan yang serius mengusut pelakunya.
\”Kalau merasa keberatan terhadap karya jurnalistik, tempuh saja dengan hak jawab atau hak koreksi. Tidak perlu melakukan kekerasan,\” kata dia.
Diskusi ini juga turut dihadiri Dosen Ilmu Pemerintahan dari FISIP Universitas Lampung (Unila), DR Ari Darmastuti dan Kasubdit Bantuan Hukum Polda Lampung, AKBP Made Kartika. (Josua)
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Turut Mengancam Kebebasan Pers