Bandarlampung (Netizenku.com): Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) Provinsi Lampung berupaya mengembangkan terapi Plasma Konvalesen.
Terapi konvalesen di Indonesia sendiri, saat ini, masih berada dalam tahap uji klinis kepada para pasien positif Covid-19 dengan gejala berat dan diharapkan bisa menjadi alternatif penyembuhan selain vaksin Covid-19.
Kepala UTD PMI Lampung, dr Aditya M Biomed, mengatakan terapi Plasma Konvalesen bisa digunakan sebagai imunisasi Covid-19 tetapi tidak untuk vaksinasi.
\”Karena terapi ini memberikan imun dari orang yang sudah sembuh untuk diberikan kepada orang yang sakit. Itu sebabnya terapi Plasma Konvalesen disebut juga imunisasi pasif. Namun keduanya memiliki fungsi yang sama,\” kata Aditya saat dihubungi di Bandarlampung, Minggu (17/1).
Pada akhir Desember 2020 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendatangi UTD PMI Lampung untuk memeriksa kesiapan dan kelengkapan peralatan serta sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki UTD PMI Lampung.
BPOM RI mensyaratkan UTD PMI yang akan memproduksi Plasma Konvalesen harus memiliki sertfikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik).
\”Dari akhir tahun kemarin, kita on going process untuk sertifikat CPOB, kemudian kita punya mesin apheresisnya satu unit yang biasa kita gunakan untuk mengambil trombositnya donor. Tapi kita belum punya kantong kitnya karena stoknya habis akibat permintaan yang luar biasa. SDM kita harus dilatih juga untuk itu,\” ujar Aditya.
\”Kami benar-benar concern untuk menyelesaikan, karena BPOM sudah memberikan deadline hingga akhir Januari sejak pemeriksaan akhir tahun lalu,\” lanjut dia.
Hingga hari ini kebutuhan Plasma Konvalesen untuk Lampung masih disuplai dari PMI Jakarta dengan harga perkantong Rp2,5 juta di luar biaya transportasi.
Donor Plasma Konvalesen merupakan pasien Covid-19 gejala sedang hingga berat yang telah sembuh minimal 14 hari dan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan gejala berat atau kritis dan bukan untuk orang sehat seperti vaksin.
Pasien berat atau kritis adalah pasien yang kurang merespon pengobatan biasa dan dirawat di ICU dengan ventilator.
\”Plasma Konvalesen ini susah dicari, untuk pasien di Lampung saya mintanya ke Jakarta bahkan sampai antri. Teman-teman dari PMI Jakarta tidak mau kasih kalau tidak ada permintaan dari PMI Lampung agar jelas pertanggungjawabannya,\” kata Aditya.
Menurut penuturan Aditya yang juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandarlampung ini total ada 8 kantong yang sudah diminta untuk diberikan kepada 4 pasien Covid-19 gejala berat.
Syarat terapi Plasma Konvalesen harus memiliki kesesuaian golongan darah, pasien berat bukan pasien orang tanpa gejala (OTG), kemudian sistem imun tubuh pasien melawan virus sehingga bisa sembuh.
\”Artinya di dalam plasmanya ada imun yang mau kita ambil atau panen. Jadi ada bukti bahwa donornya pernah sakit sedang sampai berat kemudian sembuh dibuktikan dengan hasil PCR yang negatif, pasien yang sudah sembuh itu minimal 14 hari,\” kata dia.
Di samping itu, donor sebaiknya laki-laki karena kalau perempuan yang sudah hamil atau pernah melahirkan, struktur antibodi yang dimiliki sudah berbeda.
\”Donor ini harus sehat tidak punya penyakit gula, penyakit jantung, dan sakit lainnya tapi dia mantan pasien Covid-19,\” tegas Aditya.
Dia berharap UTD PMI Lampung mampu memproduksi Plasma Konvalesen karena banyak mantan-mantan pasien Covid-19 di Lampung yang telah sembuh justru antusias menjadi donor.
\”Teman-teman dari rumah sakit sangat mengharapkan betul PMI Lampung mengembangkan terapi Plasma Konvalesen daripada minta ke PMI Jakarta,\” pungkas dia. (Josua)