Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung mulai melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) menjelang perhelatan nasional Muktamar Ke-34 NU pada 23-25 Desember 2021 dan Rakernis Apeksi 2022.
Setelah sebelumnya menata PKL di Jalan Imam Bonjol, hari ini, Rabu (17/11), Pemkot Bandarlampung menertibkan PKL di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Pusat.
Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima Bambu Kuning (PPKLBK), Ardiansyah, mengatakan pihaknya sudah melakukan audiensi dengan pemkot, Selasa (16/11), namun pemkot kukuh melakukan penertiban kios pedagang yang dibangun di atas trotoar dan drainase.
“Hasil audiensi dengan pemkot, mereka tidak bisa menjamin dan tetap melaksanakan pembongkaran. Karena itu sudah programnya Bunda Eva Dwiana sebagai Wali Kota. Katanya 2021 dan 2022 ada tamu Muktamar Ke-34 NU dan Rakernis Apeksi,” ujar Ardiansyah saat ditemui di lokasi.
Dia menuturkan dalam pertemuan bersama Plh Sekda Bandarlampung, Tole Dailami, disampaikan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana akan mengajak peserta Muktamar Ke-34 NU dan Rakernis Apeksi mengunjungi Pasar Bambu Kuning.
“Kelompok Apeksi akan diajak berkunjung ke sini dan menjadikan Pasar Bambu Kuning sebagai pasar percontohan se-Indonesia. Kita senang kalau ditata tapi jangan kita dikorbankan. Bantulah kami yang kecil ini,” ujar dia.
Ardiansyah mewakili rekan-rekannya menolak opsi yang ditawarkan pemkot untuk direlokasi ke Lantai 2 dan 3 Pasar Bambu Kuning dengan alasan sepi pengunjung.
“Apalagi pemkot memindahkan kami ke Lantai 2 dan 3 Pasar Bambu Kuning. Dulu, 2-3 tahun kami sudah pernah berdagang di situ tapi mencari pelaris pun sangat sulit,” kata dia.
Kepala Dinas Perdagangan Bandarlampung, Wilson Faisol, kepada Netizenku mengatakan pemkot sudah terlalu lama memberikan toleransi kepada PKL Bambu Kuning.
“Ketika ada pembiaran mereka inisiatif sendiri membangun (kios) menjadi seperti sekarang ini,” kata dia di lokasi.
Bahkan sebelum penertiban hari ini, lanjut Wilson, pada 26 Oktober 2021 pemkot sudah melakukan sosialisasi dengan berkirim surat pemberitahuan kepada para PKL.
“Tanggal penertiban hari ini, Rabu (17/11), mereka yang sepakati,” ujar dia.
Wilson menjelaskan PKL yang direlokasi ke dalam gedung Pasar Bambu Kuning juga diberikan kemudahan dan keringanan berdasarkan hasil kesepakatan pemkot dan pengembang pasar.
Pengembang menyanggupi untuk menampung sedikitnya 70 PKL Jalan Bukit Tinggi di Lantai 2 dan 3 Pasar Bambu Kuning. Saat ini terdapat 400 pedagang di Pasar Bambu Kuning.
“Sesuai arahan Bunda Eva Dwiana, diberikan toleransi tiga bulan gratis, bebas biaya. Dan pada bulan berikutnya ada pengurangan sewa. Untuk fasilitas akan dilengkapi, menyesuaikan secara bertahap,” tutup dia. (Josua)