Bandarlampung – Slogan “Pidsus Cerdas Pasti Bisa” akhirnya menemukan pembuktiannya di Lampung. Tiga elit PT Lampung Energi Berjaya (LEB) resmi “disekolahkan” ke rumah tahanan setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar.
Ketiga tersangka itu adalah Heri Wardoyo selaku Komisioner PT LEB, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama, dan Budi Kurniawan yang menjabat Direktur Operasional. Dalam prosesi pemberangkatan gelombang pertama menuju Rutan Way Hui Bandar Lampung, mereka tampak mengenakan rompi pink khas tahanan korupsi.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim menemukan bukti yang cukup. “Alat bukti telah kami peroleh dan memenuhi syarat untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Slogan “Pidsus Cerdas Pasti Bisa”, yang lahir sejak Desember 2021 sebagai mars dan himne resmi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan, kini benar-benar menjadi energi pendorong dalam penegakan hukum. Semangat ini bukan sekadar jargon, melainkan manifestasi kecerdasan aparat dalam menelusuri aliran dana serta kepastian tindakan hukum yang tak pandang bulu.
Namun, publik menilai kasus ini tidak bisa berhenti pada tiga nama saja. Dugaan kuat muncul bahwa praktik korupsi dana PI tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pihak lain, terutama pejabat daerah, pengawas keuangan, bahkan kemungkinan adanya peran bank daerah dalam menampung dana tersebut. Indikasi ini sejalan dengan keterangan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang pernah menyebut bahwa dana PI disimpan di Bank Lampung.
Selain itu, sebanyak 40 saksi telah diperiksa penyidik. Jumlah ini memperlihatkan betapa kompleksnya jejaring kasus yang menjerat PT LEB. Pertanyaan besar kini muncul, apakah aliran dana miliaran rupiah itu hanya berhenti di lingkaran direksi, atau ada “pemain besar” di balik layar yang turut menikmati hasil korupsi?
Dengan semangat “Pidsus Cerdas Pasti Bisa”, publik menanti keberanian Kejati Lampung untuk menyingkap seluruh tabir permainan, memastikan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada aktor lapis kedua, melainkan juga menyentuh mereka yang selama ini bersembunyi di balik otoritas kekuasaan.








