Pernyataan Sikap Bersama Walhi Lampung Tolak Revisi Perda RZWP3K

Redaksi

Kamis, 17 September 2020 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri (dua dari kiri) saat konferensi pers, Kamis (27/9). Foto: Netizenku.com

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri (dua dari kiri) saat konferensi pers, Kamis (27/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung bersama sejumlah elemen masyarakat menyatakan penolakan terhadap revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Elemen masyarakat yang terdiri dari LBH Bandarlampung, KBH Lampung, PBHI Lampung, Mitra Bentala, Kawan Tani, Yashadhana, ELSAPA, Wanacala, PKBI Lampung, SP Sebay Lampung, Matala Lampung, Poltapala Lampung, Masapala, Mapala Ardenaswari meminta agar revisi perda dibatalkan.

Revisi Perda RZWP3K yang dilakukan atas inisiatif DPRD Provinsi Lampung saat
ini sudah masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lewat siaran pers yang diterima Netizenku, Kamis (17/9), adapun temuan dan alasan penolakan yang dilakukan WALHI Lampung ialah :

1. Bahwa tidak ada kebijakan nasional yang jelas yang dijadikan dasar oleh DPRD Provinsi Lampung untuk melakukan Revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun serta tata cara revisi atau perubahan terhadap Perda RZWP3K juga tidak sesuai dengan prosedur sebagaiaman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan karena tanpa dilakukan pengkajian dan evaluasi terlebih dahulu dalam pelaksanaannya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

2. Bahwa dalam proses penyusunannya cacat administrasi karena tidak didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar dalam melakukan revisi Perda RZWP3K dan dalam rangka memastikan pembangunan berkelanjutan sebagai sebuah kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah.

3. Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dalam melakukan revisi perda ini merupakan hal yang perlu dipertanyakan karena dasar yang digunakan oleh DPRD (dalam hal ini surat dari Kemenko Maritim & Investasi, Kementerian Perhubungan, Bupati Tanggamus dan Bupati Pesawaran) ditujukan kepada eksekutif, padahal eksekutif juga memiliki hak untuk mengajukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu hal-hal yang diusulkan DPRD Provinsi Lampung untuk dimasukkan ke dalam revisi tersebut merupakan suatu substansi yang telah tertuang di dalam Perda Nomor 1
Tahun 2018 tersebut.

4. Tidak ada evaluasi terhadap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2018 oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebagai dasar untuk dilakukanya revisi terhadap perda tersebut.

Baca Juga  Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

5. Bahwa Naskah Akademik yang disusun tidak selaras pada kepentingan lingkungan hidup, masyarakat pesisir dan berkeadilan gender serta adanya perbedaan konsep antara alasan DPRD Provinsi Lampung dan Naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung.

Selain itu, dalam revisi perda ini juga tidak cukup hanya berdasarkan naskah akademik, melainkan harus dilandaskan dan didasari dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Bahwa kesimpulan naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung ini sudah tergambar jelas arah kebijakan dalam revisi yang tidak pro terhadap lingkungan hidup dan masyarakat pesisir karena mengedepankan aspek ekonomi, padahal sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sampai saat ini pemerintah masih mengesampingkan perekonomian dan keberlanjutan masyarakat pesisir dan lebih mengedepankan ekonomi korporasi yang berbasis kapitalisme.

Selain itu, dalam naskah akademik tersebut juga tidak selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019–2024 dengan Rencana Revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan ini Walhi Lampung selaku bagian dari masyarakat sipil dan lembaga yang konsen terhadap isu lingkungan hidup, sumber daya alam dan hak asasi manusia, beserta 14 anggota lembaga dan anggota individu Walhi menyatakan Sikap :

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

1. Forum Walhi Lampung menolak revisi RZWP3K dan meminta DPRD Provinsi Lampung untuk segera membatalkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang
RZWP3K karena cacat administrasi dalam penyusunannya serta tidak mengedepankan aspek keberlanjutan dan jaminan keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.

2. Forum Walhi Lampung menilai bahwa jika revisi RZWP3K Provinsi Lampung dilaksanakan, maka akan semakin meminggirkan dan memarginalkan masyarakat pesisir serta memperparah kerusakan lingkungan hidup di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung karena orientasi dalam revisi perda ini mengedepankan aspek ekonomi semata.

3. Forum Walhi Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan implementasi atas program dari Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K serta melakukan upaya-upaya penegakan hukum atas kejahatan-kejahatan di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung yang terjadi selama ini. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB