Lampung Timur (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), meminta agar perencanaan anggaran pemerintah kabupaten setempat dapat dilakukan secara matang dan terukur serta ada komitmen pada penganggarannya.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Lamtim, Ariyan Putra Marga, saat menyampaikan laporan badan anggaran DPRD tentang hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang LPPA APBD Lamtim tahun 2019, di ruang sidang DPRD, Senin (20/7).
Berdasarkan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur melihat dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2019 yang sebesar Rp195.868 miliar yang masih tinggi. Ini menandakan perencanaan anggaran pemerintah kabupaten tidak dilakukan secara matang dan terukur serta tidak ada komitmen pada saat penganggarannya.
Kemudian, terkait belanja tidak langsung khususnya belanja pegawai senilai Rp106.661 miliar. Hal ini juga menjadi sorotan badan anggaran, pada belanja pegawai yang terjadi di semua OPD masih sangat tinggi Silpanya, terutama di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp54,904 miliar, BPKAD sebesar Rp6.856 miliar, Dinas Pertanian dan Pangan sebesar Rp.4,664 miliar, Dinas Kesehatan Sebesar Rp4,653 miliar, dan Dinas PUPR Sebesar Rp4,102 miliar.
\”Maka DPRD Kabupaten Lamtim meminta agar perencanaan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur agar dapat dilakukan secara matang dan terukur serta ada komitmen di penganggarannya,\” katanya.
Hal ini menurutnya, mengingat masih banyaknya OPD yang sangat membutuhkan anggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Terlebih pada tahun 2020 ini banyak OPD yang tidak bisa melakukan kegiatan yang telah direncanakan akibat memfokuskan anggaran untuk penanganan Covid-19.
\”Untuk itu DPRD Kabupten Lampung Timur merekomendasikan untuk segera dilakukan penataan ulang tahun 2020 melalui APBD Perubahan 2020, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,\” ungkapnya. (Nainggolan/len)