Lampung Timur (Netizenku.com): Tim Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pengecekan terhadap dua kendaraan dinas (Randis) bupati dan wakil bupati (Wabup) Lampung Timur, di Gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Rabu (24/10/2018).
\”Kami melakukan penyidikan dan pemeriksaan, terkait kendaraan dinas bupati dan wakil bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp 2,6 Miliar,\” ujar Koordinator Bidang Pidsus Kejati Lampung, Firdaus.
Dijelaskan, ada dua kendaraan dinas yang dilakukan pengecekan fisik, dalam rangka pengumpulan data untuk penyidikan.
Pengadaan dua mobil dinas bupati dan wakil bupati ini untuk jenis Land Cruser Prado dan Herier.
\”Untuk sementara ini kami hanya sebatas uji fisik di lapangan. Kita cek keadaan fisiknya apakah sudah sesuai dengan kontrak dan spesifikasinya,\” jelas Firdaus.
\”Untuk saat ini kami dari pihak kejati sudah dalam tahap penyidikan, jadi sudah tentu bakal ada tersangka di balik pengadaan dua kendaraan dinas tersebut. Namun untuk nama tersangka, kita belum bisa sebutkan,\” imbuh dia.
Dalam melakukan pemeriksaan fisik ini, pihaknya bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan tim ahli otomotif.
\”Sedangkan untuk penetapan tersangka, saya tidak bisa menceritakannya karena bukan wewenang saya. Tapi yang jelas kalau sudah memasuki masa penyidikan, pasti sudah ada tersangkanya,\” ungkap Firdaus.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur, Indra Duki, mengatakan, terkait adanya permasalahan randis tersebut, dia mengaku belum tahu persoalannya.
\”Waktu pengadaan randis tersebut saya belum menjabat sebagai kepala BPKAD Lamtim,\” ujarnya.
Pengadaan randis bupati dan wakil bupati Lamtim dilakukan pada tahun 2016.
\”Saat itu Kepala BPKAD Lamtim adalah Mustakim, yang saat ini menjabat kepala Bapenda Lamtim. Jadi saya tidak tahu urusan ini, karena saya juga baru menjabat sebagai kepala BPKAD Lamtim,\” terang Indra. (Nainggolan)