Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan Perkara APB Waykunyir

Redaksi

Senin, 10 Januari 2022 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB) Waykunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ke Kejaksaan Pringsewu, Senin (10/1).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, MH menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara dengan tersangka Suparman (44) yang merupakan kepala Pekon Way Kunyir sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Kapolsek Pagelaran Resmikan KTN Pekon Padangrejo

“Benar, tadi siang kami telah melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Pringsewu,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K.

Dijelaskannya, tersangka Suparman sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu sejak tanggal 23 Desember 2021 atas dugaan telah melakukan korupsi APB Pekon Way Kunyir tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp280,951,178.

Baca Juga  Kirab Satu Negeri, Bupati Pringsewu Pimpin Mars Ya Lal Wathon

Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Menurut pengakuan tersangka, kata Feabo, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Personel Gabungan Terus Gelar Screening Arus Balik

“Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Razia Tempat Hiburan Malam
Polres Pringsewu Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan Gadai Kendaraan
Tiga Pria Asal Pesawaran Dibekuk Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi DAK Fisik Sanitasi 2025
Kasus Perundungan Siswi Viral, Polres Pringsewu Periksa Terduga Pelaku dan 7 Saksi
Bupati Pringsewu Tinjau Sarana dan Proses Belajar di SDN 2 dan SMPN 2 Pringsewu
Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Pringsewu, Polisi Lakukan Penyelidikan
Wabup Umi Apresiasi Peran Pensiunan Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Temu Teknis Penyuluh

Rabu, 23 April 2025 - 16:08 WIB

Bupati Egi Ikuti Gerakan Tanam Padi Serentak, Dorong Modernisasi Pertanian di Lampung Selatan

Rabu, 23 April 2025 - 10:32 WIB

Pakai Aplikasi, Bayar PBB di Lampung Selatan Semakin Praktis

Senin, 21 April 2025 - 18:29 WIB

Peringati Hari Kartini, Pemkab Lampung Selatan Gelar Apel Khidmat di Aula Rajabasa

Senin, 21 April 2025 - 18:12 WIB

Sidak ke Puskesmas Hajimena, Bupati Egi Temukan Pegawai Pulang Sebelum Jam Kerja Usai

Kamis, 10 April 2025 - 18:12 WIB

Hormati Penyidikan Kejari Lamsel, Kepala Kantor Bulog Lamsel Dicopot

Selasa, 8 April 2025 - 20:49 WIB

Lampung Selatan Ikuti Panen Raya Padi Serentak, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Petani

Senin, 31 Maret 2025 - 16:19 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Salat Idulfitri 1446 Hijriah di Masjid Agung Kalianda, Ajak Jemaah Tingkatkan Rasa Syukur

Berita Terbaru

Ketua AMP, Safrudin Tanjung, Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

AMP Kritik Pembelian Iphone Pakai APBD

Jumat, 25 Apr 2025 - 11:21 WIB

Nobar film dokumenter Road to Resilience di Unila, Kamis (24/4/2025), Foto: Istimewa.

Bandarlampung

Cegah Radikalisme Lewat Film Road to Resilience

Jumat, 25 Apr 2025 - 11:09 WIB

Penahanan Meri Yosefa, tersangka baru kasus korupsi alkes RSUDBM, Kamis (24/4/2025), Foto: Arj/NK.

Tanggamus

Tersangka Baru Kasus Alkes RSUDBM Terungkap

Jumat, 25 Apr 2025 - 08:44 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 127 | Jumat, 25 April 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 23:11 WIB

Gelaran acara peringatan Hari Kartini 2025 di Aula Rapat Utama lantai III, Kantor Pemda Tubaba, Rabu (23/4/2025), Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Ajak Perempuan Aktif Bangun Daerah

Kamis, 24 Apr 2025 - 17:33 WIB