Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu Limpahkan Perkara APB Waykunyir

Redaksi

Senin, 10 Januari 2022 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB) Waykunyir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ke Kejaksaan Pringsewu, Senin (10/1).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, MH menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara dengan tersangka Suparman (44) yang merupakan kepala Pekon Way Kunyir sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

“Benar, tadi siang kami telah melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Pringsewu,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, tersangka Suparman sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pringsewu sejak tanggal 23 Desember 2021 atas dugaan telah melakukan korupsi APB Pekon Way Kunyir tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp280,951,178.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu.
Menurut pengakuan tersangka, kata Feabo, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

“Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:09 WIB

“GoodB(a)y” Bibi, Lupakan Mimpi Jadi Raja Bayangan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:04 WIB

Labuhan Jukung Ditinggal Wisatawan, Ada Apa dengan Tata Kelolanya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB