Penyesuaian UU Cipta Kerja, 20 Perda Tubaba Bakal Diubah

Redaksi

Kamis, 16 September 2021 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Sebanyak dua puluh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bakal dicabut dan diubah, guna dilakukan penyesuaian dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Pencabutan dan perubahan tersebut akan dibahas antara tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemkab Tubaba dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tubaba dalam waktu dekat.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tubaba, Budi Sugiyanto SH, mengatakan sebanyak 20 Perda yang akan dicabut dan diubah tersebut sesuai dengan hasil rapat identifikasi Perda dan Pergub yang terdampak UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 beserta turunan pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab pada Pasal 250 UU 23 2014 diubah dengan  UU 11 Tahun 2020 mengamanahkan Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan.

Baca Juga  Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Sementara pada Pasal 252 UU 23 2014 diubah dengan  UU 11 Tahun 2020 mengatur sanksi apabila Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang tidak sesuai dengan peraturan lebih tinggi/UU Cipta Kerja berupa sanksi administratif yang dikenakan kepada kepala daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih menetapkan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang tidak mendapatkan nomor register, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.

“Hasil rapat hari ini ada 7 Perda yang dicabut, dan 13 Perda dilakukan perubahan. Jumlah Perda ini juga yang akan kami laporkan ke Gubernur Lampung besok Jum’at (17/9),” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya usai menggelar rapat bersama OPD pemprakarsa terkait pembahasan identifikasi Perda dan Pergub yang terdampak UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 beserta turunan pelaksanaannya yang dilaksanakan di ruang rapat sekda, Kamis (16/9).

Baca Juga  DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Budi merinci, tujuh Perda yang dicabut lantaran tidak lagi sesuai dengan UU Cipta Kerja tersebut yakni Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Praktik Keperawatan, Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Tubaba, Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Selanjutnya, Perda nomor 24 tahun 2014 tentang Izin Pengelolaan Lingkungan, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga  Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Tubaba Gelar Pam Rawan Pagi

“Untuk Perda yang akan dilakukan perubahan, kami sangat berharap pihak OPD terkait dapat mengidentifikasi ulang. Sebab hasilnya nanti akan kita bahas dengan DPRD Tubaba melalui Bapemperda terkait pencabutan dan perubahannya. Jika 20 Perda ini tidak segera ditindaklanjuti hingga tahun depan maka akan berimbas pada tidak dibayarnya hak keuangan Kepala Daerah dan anggota DPRD,” jelasnya.

Menurutnya, hingga pertengah tahun 2021 ini, Kabupaten Tubaba telah memiliki sebanyak 142 Peraturan Daerah, dan sebanyak 680 Peraturan Bupati (Perbup).

“Dari sekian banyak Perda dan Pergub ini juga tetap akan kita lakukan identifikasi dan dikaji guna disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi baik UU Cipta Kerja dan turunannya seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden,” tutupnya. (Arie/leni)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Berita Terbaru

Pesawaran

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:57 WIB

Lampung Barat

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Minggu, 1 Mar 2026 - 07:33 WIB

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB