Pengusaha Wajib Minimalisir Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan

Redaksi

Selasa, 16 November 2021 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, saat ditemui di Yunna Hotel, Telukbetung, Selasa (16/11). Foto: Netizenku.com

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, saat ditemui di Yunna Hotel, Telukbetung, Selasa (16/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung mewajibkan para pengusaha di kota setempat untuk meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usahanya.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, menjelaskan Pemkot tidak hanya memberikan kemudahan izin berusaha tapi juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

“Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izinnya, atau menimbulkan dampak lingkungan atau kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata dia di Yunna Hotel, Telukbetung, Selasa (16/11).

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu yang timbul, pelaku usaha harus meminimalkan dampak yang timbul itu,” lanjut Muhtadi.

Baca Juga: Walhi Duga Pembangunan Living Plaza Memperparah Banjir di Jalan ZA Pagaralam 

Dia mengatakan perizinan berusaha saat ini berbeda dari sebelumnya setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah.

Dari pendekatan perizinan berbasis izin (lisence base) menjadi perizinan berbasis risiko (risk base) yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Risiko Rendah, Risiko Sedang, Risiko Tinggi.

Baca Juga  Cagar Budaya Dinilai Bisa Dongkrak Wisata Bandar Lampung

Pernyataan mandiri ini masuk dalam aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang disiapkan oleh pemerintah.

“Untuk Risiko Rendah dan Menengah itu tidak ada dokumen lingkungan yang harus mereka penuhi. Tapi berupa pernyataan mandiri untuk menjaga lingkungan dan kualitas lingkungan,” ujar dia.

Muhtadi berharap dari pernyataan mandiri tersebut para pelaku usaha di Bandarlampung konsekuen dengan pernyataan yang mereka buat.

Baca Juga  Eva Minta Warga Cegah Kebakaran dengan Cek Instalasi Listrik

“Pada saat mereka tidak melakukan (pernyataan mandiri) dalam pengawasan kita, harus kita berikan penjelasan sehingga mereka taat dengan apa yang harus mereka lakukan,” kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Muhtadi, hampir 400 perizinan berusaha yang telah diterbitkan secara otomatis. Dari jumlah tersebut beberapa perizinan diverifikasi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan DPM-PTSP. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru

Lampung

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:51 WIB

Lampung

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:40 WIB

Lainnya

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:33 WIB