Pengusaha Wajib Minimalisir Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan

Redaksi

Selasa, 16 November 2021 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, saat ditemui di Yunna Hotel, Telukbetung, Selasa (16/11). Foto: Netizenku.com

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, saat ditemui di Yunna Hotel, Telukbetung, Selasa (16/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung mewajibkan para pengusaha di kota setempat untuk meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usahanya.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, menjelaskan Pemkot tidak hanya memberikan kemudahan izin berusaha tapi juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

“Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izinnya, atau menimbulkan dampak lingkungan atau kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata dia di Yunna Hotel, Telukbetung, Selasa (16/11).

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu yang timbul, pelaku usaha harus meminimalkan dampak yang timbul itu,” lanjut Muhtadi.

Baca Juga: Walhi Duga Pembangunan Living Plaza Memperparah Banjir di Jalan ZA Pagaralam 

Dia mengatakan perizinan berusaha saat ini berbeda dari sebelumnya setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah.

Dari pendekatan perizinan berbasis izin (lisence base) menjadi perizinan berbasis risiko (risk base) yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Risiko Rendah, Risiko Sedang, Risiko Tinggi.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Pernyataan mandiri ini masuk dalam aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang disiapkan oleh pemerintah.

“Untuk Risiko Rendah dan Menengah itu tidak ada dokumen lingkungan yang harus mereka penuhi. Tapi berupa pernyataan mandiri untuk menjaga lingkungan dan kualitas lingkungan,” ujar dia.

Muhtadi berharap dari pernyataan mandiri tersebut para pelaku usaha di Bandarlampung konsekuen dengan pernyataan yang mereka buat.

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

“Pada saat mereka tidak melakukan (pernyataan mandiri) dalam pengawasan kita, harus kita berikan penjelasan sehingga mereka taat dengan apa yang harus mereka lakukan,” kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Muhtadi, hampir 400 perizinan berusaha yang telah diterbitkan secara otomatis. Dari jumlah tersebut beberapa perizinan diverifikasi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan DPM-PTSP. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru