Pengusaha Wajib Minimalisir Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan

Redaksi

Selasa, 16 November 2021 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, saat ditemui di Yunna Hotel, Telukbetung, Selasa (16/11). Foto: Netizenku.com

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, saat ditemui di Yunna Hotel, Telukbetung, Selasa (16/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung mewajibkan para pengusaha di kota setempat untuk meminimalisir dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usahanya.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, menjelaskan Pemkot tidak hanya memberikan kemudahan izin berusaha tapi juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

“Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izinnya, atau menimbulkan dampak lingkungan atau kesehatan dan keselamatan masyarakat,” kata dia di Yunna Hotel, Telukbetung, Selasa (16/11).

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu yang timbul, pelaku usaha harus meminimalkan dampak yang timbul itu,” lanjut Muhtadi.

Baca Juga: Walhi Duga Pembangunan Living Plaza Memperparah Banjir di Jalan ZA Pagaralam 

Dia mengatakan perizinan berusaha saat ini berbeda dari sebelumnya setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah.

Dari pendekatan perizinan berbasis izin (lisence base) menjadi perizinan berbasis risiko (risk base) yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Risiko Rendah, Risiko Sedang, Risiko Tinggi.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Pernyataan mandiri ini masuk dalam aplikasi OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang disiapkan oleh pemerintah.

“Untuk Risiko Rendah dan Menengah itu tidak ada dokumen lingkungan yang harus mereka penuhi. Tapi berupa pernyataan mandiri untuk menjaga lingkungan dan kualitas lingkungan,” ujar dia.

Muhtadi berharap dari pernyataan mandiri tersebut para pelaku usaha di Bandarlampung konsekuen dengan pernyataan yang mereka buat.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

“Pada saat mereka tidak melakukan (pernyataan mandiri) dalam pengawasan kita, harus kita berikan penjelasan sehingga mereka taat dengan apa yang harus mereka lakukan,” kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Muhtadi, hampir 400 perizinan berusaha yang telah diterbitkan secara otomatis. Dari jumlah tersebut beberapa perizinan diverifikasi oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan DPM-PTSP. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru