Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Tempat Pemakaman

Redaksi

Senin, 6 September 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPU Kebon Jahe, Enggal, Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

TPU Kebon Jahe, Enggal, Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, meminta pihak pengembang perumahan menyediakan fasilitas umum seperti tempat pemakaman bagi warga.

“Sesuai dengan aturan, salah satu syarat perumahan itu, harus ada fasilitas umum dan fasilitas sosial,” kata dia di Bandarlampung, Senin (6/9).

Yuhadi yang merupakan politisi Golkar ini menjelaskan lahan pemakaman seharusnya sudah tertera dalam siteplan pembangunan setiap perumahan.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi tempat makam itu wajib. Nanti, pengembang kita undang hearing bersama Dinas Perumahan dan Permukiman supaya jelas dimana pemakamannya,” ujar dia.

Rencana hearing bersama Disperkim Kota Bandarlampung disampaikan terkait temuan tidak adanya lahan pemakaman warga di salah satu perumahan yang ada di Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Warga di perumahan tersebut mengeluhkan tidak adanya tempat pemakaman bagi warga. Menurut penuturan salah satu warga perumahan yang enggan menyebutkan identitasnya, ada warga yang menguburkan bayinya di halaman depan rumah.

“Ada bayi yang meninggal akibat keguguran karena warga bingung maka keluarganya berinisiatif menguburkan bayinya di depan halaman rumahnya. Bahkan, ada beberapa warga yang meninggal dunia pun dimakamkan di kampung halamannya,” ujar dia. (Josua)

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB