Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, meminta pihak pengembang perumahan menyediakan fasilitas umum seperti tempat pemakaman bagi warga.
“Sesuai dengan aturan, salah satu syarat perumahan itu, harus ada fasilitas umum dan fasilitas sosial,” kata dia di Bandarlampung, Senin (6/9).
Yuhadi yang merupakan politisi Golkar ini menjelaskan lahan pemakaman seharusnya sudah tertera dalam siteplan pembangunan setiap perumahan.
“Jadi tempat makam itu wajib. Nanti, pengembang kita undang hearing bersama Dinas Perumahan dan Permukiman supaya jelas dimana pemakamannya,” ujar dia.
Rencana hearing bersama Disperkim Kota Bandarlampung disampaikan terkait temuan tidak adanya lahan pemakaman warga di salah satu perumahan yang ada di Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Warga di perumahan tersebut mengeluhkan tidak adanya tempat pemakaman bagi warga. Menurut penuturan salah satu warga perumahan yang enggan menyebutkan identitasnya, ada warga yang menguburkan bayinya di halaman depan rumah.
“Ada bayi yang meninggal akibat keguguran karena warga bingung maka keluarganya berinisiatif menguburkan bayinya di depan halaman rumahnya. Bahkan, ada beberapa warga yang meninggal dunia pun dimakamkan di kampung halamannya,” ujar dia. (Josua)