Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Tempat Pemakaman

Redaksi

Senin, 6 September 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPU Kebon Jahe, Enggal, Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

TPU Kebon Jahe, Enggal, Bandarlampung. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, meminta pihak pengembang perumahan menyediakan fasilitas umum seperti tempat pemakaman bagi warga.

“Sesuai dengan aturan, salah satu syarat perumahan itu, harus ada fasilitas umum dan fasilitas sosial,” kata dia di Bandarlampung, Senin (6/9).

Yuhadi yang merupakan politisi Golkar ini menjelaskan lahan pemakaman seharusnya sudah tertera dalam siteplan pembangunan setiap perumahan.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi tempat makam itu wajib. Nanti, pengembang kita undang hearing bersama Dinas Perumahan dan Permukiman supaya jelas dimana pemakamannya,” ujar dia.

Rencana hearing bersama Disperkim Kota Bandarlampung disampaikan terkait temuan tidak adanya lahan pemakaman warga di salah satu perumahan yang ada di Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Baca Juga  Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya

Warga di perumahan tersebut mengeluhkan tidak adanya tempat pemakaman bagi warga. Menurut penuturan salah satu warga perumahan yang enggan menyebutkan identitasnya, ada warga yang menguburkan bayinya di halaman depan rumah.

“Ada bayi yang meninggal akibat keguguran karena warga bingung maka keluarganya berinisiatif menguburkan bayinya di depan halaman rumahnya. Bahkan, ada beberapa warga yang meninggal dunia pun dimakamkan di kampung halamannya,” ujar dia. (Josua)

Baca Juga  Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB