Liwa (Netizenku.com): Rendahnya tingkat kelulusan peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang menyebabkan tidak memenuhi kuota masing-masing daerah yang telah ditetapkan, sehingga Permen PAN RB nomor 37 Tahun 2018 direvisi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Ismet Inoni mengatakan Menteri PAN RB telah menetapkan Permen PAN RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS dalam seleksi Tahun 2018.
\”Pada Permen PAN RB Nomor 37 Tahun 2018, kelulusan peserta berdasarkan passing grade pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tetapi karena tingkat kelulusan rendah sehingga tidak memenuhi kuota, maka terbit Perman PAN RB Nomor 61 Tahun 2018, bahwa kelulusan berdasarkan rangking,\” kata dia.
Dijelaskan Ismet, pada sistem perangkingan yang berhak mengikuti tahapan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dari jumlah formasi dikalikan tiga, artinya apabila satu formasi kuaotanya empat, maka yang berhak mengikuti tes selanjutnya dari rangking 1-12, itu berlaku apabila dalam formasi tersebut tidak ada yang mencapai passing grade.
\”Dalam sistem perangkingan, kuota dikalikan tiga, artinya kalau satu formasi ada 4 kuota maka yang berhak ikut tes rangking 1-12, tetapi apabila ada yang mencapai passing grade, akan dikurangi berapa peserta yang lulus berdasarkan passing grade tersebut,\” jelas Ismet, Kamis (22/11).
Menurut Ismet, pihaknya sangat bersyukur dengan terbitnya Permen PAN RB 61 Tahun 2018, karena dari 188 kuota Lampung Barat, yang lulus tes SKD hanya 20 persen atau 42 orang, bahkan ada formasi yang tidak satu pun peserta yang memenuhi passing grade.
\”Dengan berubahnya sistem penerimaan CPNS Tahun 2018, harapannya kuota Lampung Barat akan terpenuhi, sehingga kekurangan PNS dilingkungan Pemkab Lampung Barat akan sedikit berkurang walaupun belum mencukupi kebutuhan yang ideal,\” kata dia.
Seperti diketahui, selain ada untuk formasi honorer katgeori dua (K2) sebanyak empat orang, rekrutmen tahun 2018 ini juga dipersiapkan untuk untuk formasi umum berjumlah 184 orang, yang terdiri dari tenaga guru berjumlah 150 orang, dan tenaga kesehatan empat orang, serta tenaga teknis 30 orang.
Rinciannya, dari formasi umum yang berjumlah 184 orang dimana kuota untuk guru 150 orang rinciannya, guru TK 17 orang, guru kelas 36 orang, guru bahasa Indonesia 14 orang, guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 10 orang, guru Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 20 orang, guru Matematika 30 orang, dan guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) berjumlah 23 orang.
Sementara untuk tenaga kesehatan dari jumlah total empat orang, rinciannya dokter umum, dokter gigi, apoteker dan analis masing-masing satu orang, sementara untuk tenaga teknis 30 orang.(iwan)