Bandarlampung (Netizenku.com): Presiden RI Joko Widodo mengumumkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional pada Sabtu, 14 Maret 2020, sore di Jakarta.
Status bencana nasional mulai berlaku 13 April 2020 dan ditetapkan dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Namun pengendalian wabah Covid-19 hingga saat ini, jauh panggang dari api. Pengendalian Covid-19 dengan Protokol Kesehatan 5M, 3T (Testing, Tracing, Treatment), dan vaksin justru memunculkan persoalan baru yang selama ini tertutupi.
Penegakan disiplin protokol kesehatan Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 berpotensi menimbulkan gejolak sosial, terlebih di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menekan mobilitas warga.
Kemudian 3T yang tidak optimal karena beberapa kendala, misal keterbatasan laboratorium uji sampel untuk melakukan testing, kurang sumber daya masyarakat dalam melakukan penelusuran kontak erat (tracking), hal ini berdampak kepada rumah sakit (treatment).
Keterbatasan testing dan tracing ini mengakibatkan warga yang terpapar Covid-19, saat dirujuk ke rumah sakit, sudah dalam kondisi berat.
Tenaga kesehatan di rumah sakit dipaksa berjibaku dengan pasien-pasien gejala berat di tengah kondisi terbatasnya ketersediaan oksigen dan obat-obatan.
Sementara untuk vaksinasi Covid-19, terlihat ketimpangan capaian vaksinasi antara daerah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Provinsi Lampung yang hanya dibatasi Selat Sunda dengan Pulau Jawa, sebagai ‘Gerbang Sumatera’ capaian vaksinasi di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai ini, justru terendah nasional.
Pada 19 April 2021, pemerintah pusat memperluas cakupan PPKM Mikro hingga ke Provinsi Lampung.
Menurut Kadis Kesehatan Provinsi Lampung, dr Reihana, PPKM Mikro merupakan dukungan pemerintah pusat kepada daerah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung ini menjelaskan PPKM Mikro menggunakan pendekatan 5S1T yaitu Strategic, Structur, System, Skill, Speed, dan Target.
”Dalam PPKM Mikro terdapat kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat RT berdasarkan INMENDAGRI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” kata dr Reihana dalam video konferensi pers, Selasa, 20 April 2021, malam.
Namun PPKM yang sudah diterapkan selama 4 bulan, belum menunjukan tanda-tanda pandemi Covid-19 terkendali di Provinsi Lampung.
Klaim keberhasilan hanya sebatas pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit dengan hadirnya KM Lawit dan Asrama Haji yang dialihkan menjadi RS Covid-19 sebagai isolasi terpusat.
Saat ini, terdapat 12 daerah PPKM Level 3, dan 3 daerah PPKM Level 4 berdasarkan asesmen situasi Covid-19, yang berlaku mulai 24 Agustus-6 September 2021.
Libatkan Masyarakat Tekan Penyebaran Covid-19 dari Hulu
Penanganan Covid-19 di Lampung mengundang keprihatinan anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, seorang politikus Partai Demokrat.
“Kita melihat bahwa penanganan Covid-19 ini hanya tertumpu pada tenaga medis yang melakukan penanganan,” kata dia di Bandarlampung.
Deni Ribowo menjelaskan penularan virus corona tanpa pencegahan di hulu ibarat arus sungai yang mengalir tanpa putus.
“Selama ini, air yang mengalir itu kan kita tadah-tadah saja. Kurang tenaga medis tambah tenaga medis, kurang alat tambah alat, tapi kita lupa untuk mengurangi debit airnya,” ujar dia.
Kemenkes menerbitkan SE Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa PPKM yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.
SE ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan 3T.
“Sebenarnya pemerintah sudah membuat suatu keputusan melalui PPKM Darurat Berbasis Mikro yang sekarang berubah namanya menjadi PPKM Level 2-4,” ujar Deni Ribowo.
Penerapan PPKM Mikro di tingkat kelurahan untuk melokalisir warga yang terpapar Covid-19.
Anggota legislatif dari Dapil 5 ini mengatakan salah satu indikator tingginya kasus Covid-19 di satu daerah disebabkan kabupaten/kota melakukantesting dan tracing yang cukup masif dan luas. Sehingga ditemukan banyak suspek dan angka positifnya lebih banyak.
“Yang kedua, bisa dilihat indikatornya ketika rumah sakit full dan tingkat kematian lebih tinggi, kemudian yang isolasi mandiri juga banyak,” kata dia.
Maka yang harus dilakukan sekarang ini, lanjut Deni, masyarakat harus peduli terhadap sesama dan pemerintah tidak boleh berpangku tangan terhadap kasus-kasus di daerah.
“Terus terang saja tenaga kesehatan ini sudah kewalahan dan butuh bantuan serta solidaritas dari masyarakat,” kata dia.
Solidaritas antarwarga bersama pemerintah menjadi kunci keberhasilan penanganan wabah Covid-19. Deni Ribowo meminta warga tidak mengucilkan orang yang terpapar Covid-19.
“Covid-19 bukan aib,” tegas dia.
Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan dan memenuhi kebutuhan warga selama menjalani perawatan isolasi mandiri seperti sembako dan obat-obatan.
Pemerintah pusat, diminta memberikan perhatian lebih kepada Provinsi Lampung dengan menambah stok vaksin.
“Pemerintah pusat seolah-olah hanya mementingkan Jawa-Bali, padahal Lampung ini masih terendah soal vaksinasinya,” kata dia.
Sinergisitas antara pemerintah pusat, forkopimda, masyarakat diharapkan terjalin dengan baik.
Komunitas masyarakat dirangkul dan dilibatkan dalam menekan laju penularan Covid-19 untuk memberikan sosialisasi protokol kesehatan dan mendirikan sentra-sentra vaksinasi.
“Menambah jumlah sentra vaksinasi untuk mengantisipasi membeludaknya masyarakat yang ingin divaksinasi,” ujar dia.
Provinsi Lampung sebagai Gerbang Sumatera merupakan wilayah dengan mobilitas tinggi sehingga terbentuknya kekebalan komunal lewat vaksinasi Covid-19 merupakan sebuah keharusan. (Josua)