Pemuda Pringsewu Curi Ponsel Teman saat Tertidur

Reza

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda asal Pekon Podomoro, Kabupaten Pringsewu, berinisial AG (24), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri ponsel milik temannya sendiri saat sedang tertidur pulas.

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Senin dinihari (4/8/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pencurian yang disampaikan oleh korban, Sutrino (36), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

Baca Juga  Diskusi Publik di Pringsewu Bahas Regenerasi Musik Tradisional Lampung

“Korban melaporkan kejadian pencurian Sabtu, 8 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB, setelah mendapati ponsel Oppo Reno 11 F miliknya yang disimpan dalam tas hilang saat ia terbangun,” kata AKP Johannes dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, malam itu dirinya menerima panggilan dari korban untuk menjemputnya di Pendopo Pringsewu. Saat tiba di lokasi, AG mendapati korban dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh minuman keras. Melihat ponsel korban berada di dalam tas dan mengingat dirinya sedang terdesak kebutuhan karena ponsel lamanya telah digadaikan, AG pun tergoda dan mengambil ponsel tersebut.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM Pardasuka

Yang lebih ironis, usai melakukan pencurian, AG justru berpura-pura membantu korban. Ia bahkan menyarankan korban untuk menemui seorang dukun guna “melacak” keberadaan ponsel yang dicurinya sendiri.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Kepada penyidik, AG mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. “Saya menyesal. Saya khilaf,” katanya.

Baca Juga  Putusan Pengadilan Tegaskan Keberhasilan Penuntutan Kejari Pringsewu dalam Perkara Korupsi KUR dan KUPEDES

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menjalin pertemanan, serta tidak mudah percaya, terutama dalam situasi yang rawan. (*)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan
Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD
Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Bupati Pringsewu Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri
Hari Keempat, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian Mbah Kaliman di Pringsewu
Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI
Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026
Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB