Pemerintah Provinsi Lampung menggelar High Level Meeting (HLM) guna menyusun peta jalan (roadmap) dan rencana aksi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) periode 2026–2028, sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Championship TP2DD 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (9/4/2026).
Lampung (Netizenku.com): Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, selaku Ketua Pelaksana Harian TP2DD Provinsi Lampung. Turut hadir perwakilan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, serta Bank Lampung.
Marindo menegaskan, penyusunan roadmap ETPD merupakan langkah strategis untuk mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah. Upaya ini tidak hanya berfokus pada modernisasi sistem, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peta jalan ini harus disusun secara terukur dan implementatif. Kita ingin memastikan seluruh transaksi pemerintah daerah semakin terdigitalisasi, sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten/kota, BI, OJK, serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam TP2DD. Kolaborasi dinilai menjadi kunci dalam memperluas penggunaan transaksi non-tunai di Lampung.
Selain itu, Pemprov Lampung mendorong optimalisasi peran Bank Lampung sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dalam mendukung kelancaran digitalisasi transaksi.
Marindo menambahkan, Pemprov Lampung telah memiliki inovasi digital berupa aplikasi Saibara yang diharapkan dapat memperkuat ekosistem digital daerah, khususnya dalam pelayanan publik dan transaksi keuangan.
Terkait Championship TP2DD 2026, ia menilai ajang tersebut harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja digitalisasi daerah. Lampung ditargetkan mampu menunjukkan capaian terbaik dalam implementasi ETPD di tingkat nasional.
Melalui HLM ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya menyusun langkah strategis yang terarah guna mempercepat digitalisasi transaksi daerah, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kualitas pelayanan publik.








