Pemprov Lampung Percepat Investasi SPPG di Daerah Terpencil

Suryani

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat percepatan pendaftaran investor untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah terpencil. Rapat berlangsung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (28/10/2025).

Bandarlampung (Netizenku.com): Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Indra Gunawan, menjelaskan rapat tersebut bertujuan mempercepat realisasi pembangunan SPPG agar masyarakat, baik di daerah terpencil maupun perkotaan, dapat segera memperoleh manfaat pelayanan gizi.

“Pada hari ini, Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten telah mengusulkan lokasi pembangunan SPPG di daerah terpencil. Dari hasil pembahasan, terdapat 36 titik yang disetujui untuk pembangunan SPPG di lima kabupaten yang termasuk wilayah 3T,” ujar Indra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima kabupaten tersebut meliputi Tulang Bawang, Pesisir Barat, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Pesawaran. Menurut Indra, sebanyak 36 investor telah siap berpartisipasi dalam pembangunan SPPG di wilayah tersebut.

“Pada kesempatan ini, kami juga menerima penjelasan dari satuan tugas masing-masing kabupaten terkait berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Alhamdulillah, seluruh informasi sudah terkoordinasi dengan baik dan langsung diteruskan ke BGN pusat untuk proses input calon investor,” jelasnya.

Indra menegaskan, Pemprov Lampung berkomitmen menyelesaikan pembangunan SPPG di daerah tertinggal melalui tahapan verifikasi, pembiayaan, dan survei yang terukur. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan standar higienitas bagi unit SPPG yang telah beroperasi.

“Kita akan secepatnya menyelesaikan pembangunan ini agar segera berjalan dan memberi manfaat. Seluruh SPPG yang telah beroperasi juga akan diajukan untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Semuanya akan diperiksa dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Tauriq)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB