Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melanjutkan penertiban aset tahap II di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Sebelumnya, penertiban tahap I di lokasi yang sama telah dilaksanakan pada 12 Februari 2025.
Tim Kuasa Hukum Pemprov Lampung, Muhammad Hendra, menjelaskan pada tahap II ini pihaknya melakukan sejumlah persiapan, seperti pemagaran, pemutusan akses listrik dan air, serta penutupan pintu bangunan. Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban berjalan lancar dan menghindari gesekan dengan masyarakat seperti yang terjadi pada tahap pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada tahap II ini, masyarakat sudah lebih sadar akan kewajibannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, sehingga bangunan yang masih layak dapat digunakan kembali di tempat tinggal mereka selanjutnya,” ujar Hendra, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, pelaksanaan penertiban tahap II akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, proses pembongkaran mandiri oleh warga telah berjalan setelah Pemprov menerbitkan surat peringatan (SP) secara bertahap: SP1 pada 1 Oktober, SP2 pada 6 Oktober, dan SP3 pada 10 Oktober 2025.
“Rencananya, penertiban tahap II akan dilaksanakan pada akhir bulan ini atau awal bulan depan, tergantung kesiapan tim yang terlibat,” jelasnya.
Hendra juga menegaskan, Pemprov Lampung telah menyalurkan dana tali asih sebagai kompensasi biaya bongkar dan angkut bagi warga terdampak. Selain itu, Pemprov menyiapkan fasilitas angkutan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memindahkan material bangunan.
“Kami sudah menyalurkan dana tali asih untuk meringankan beban warga. Alhamdulillah, 13 bidang sudah menerima karena bangunannya terdampak sepenuhnya,” pungkasnya. (Tauriq)








