Pemprov Lampung Ajak ASN Jadi Agen Perubahan dalam Pengelolaan Sampah

Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta para aparatur sipil negara (ASN) yang berada dalam lingkungan pemerintah daerah untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah bagi masyarakat.

“Mari kita menerapkan prinsip 3R yakni reduce, reuse, dan recycle dalam pengelolaan sampah,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Senen Mustakim, Selasa (29 Agustus 2023).

Ia menekankan bahwa ASN di lingkup Pemprov Lampung harus menjadi teladan dan agen perubahan dalam pengelolaan sampah bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustakim juga menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab semua pihak terhadap sampah yang dihasilkan, terutama sampah plastik. Pengelolaan sampah plastik yang baik dan benar adalah kunci untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Dia menyebutkan bahwa setiap tahun, Lampung menghasilkan sekitar 1,6 juta ton sampah, termasuk sekitar 4.000 ton sampah plastik. Saat ini, hanya sekitar 6,75% dari jumlah sampah plastik berhasil dikurangi dan 33,65% yang telah ditangani.
Selain mendorong ASN sebagai contoh pengelolaan sampah, Pemprov Lampung telah mengeluarkan peraturan Gubernur tentang pengelolaan sampah plastik. Peraturan tersebut merupakan hasil dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga  Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

“Tujuan dari peraturan tersebut adalah mengurangi jumlah sampah plastik dan dampak pencemarannya, mendorong penggantian plastik dengan bahan ramah lingkungan, serta mempromosikan tanggung jawab semua pihak dalam pengelolaan sampah plastik, termasuk larangan kemasan plastik sekali pakai yang tidak diperlukan dan pengelolaan serta daur ulang sampah plastik secara mandiri,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN
Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan
Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung
Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung
Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov
Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal
Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung
Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Berita Terbaru