Pemprov Lampung Ajak ASN Jadi Agen Perubahan dalam Pengelolaan Sampah

Redaksi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta para aparatur sipil negara (ASN) yang berada dalam lingkungan pemerintah daerah untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah bagi masyarakat.

“Mari kita menerapkan prinsip 3R yakni reduce, reuse, dan recycle dalam pengelolaan sampah,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Senen Mustakim, Selasa (29 Agustus 2023).

Ia menekankan bahwa ASN di lingkup Pemprov Lampung harus menjadi teladan dan agen perubahan dalam pengelolaan sampah bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Baca Juga  Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustakim juga menekankan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab semua pihak terhadap sampah yang dihasilkan, terutama sampah plastik. Pengelolaan sampah plastik yang baik dan benar adalah kunci untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Dia menyebutkan bahwa setiap tahun, Lampung menghasilkan sekitar 1,6 juta ton sampah, termasuk sekitar 4.000 ton sampah plastik. Saat ini, hanya sekitar 6,75% dari jumlah sampah plastik berhasil dikurangi dan 33,65% yang telah ditangani.
Selain mendorong ASN sebagai contoh pengelolaan sampah, Pemprov Lampung telah mengeluarkan peraturan Gubernur tentang pengelolaan sampah plastik. Peraturan tersebut merupakan hasil dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

“Tujuan dari peraturan tersebut adalah mengurangi jumlah sampah plastik dan dampak pencemarannya, mendorong penggantian plastik dengan bahan ramah lingkungan, serta mempromosikan tanggung jawab semua pihak dalam pengelolaan sampah plastik, termasuk larangan kemasan plastik sekali pakai yang tidak diperlukan dan pengelolaan serta daur ulang sampah plastik secara mandiri,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat
Kunjungan Tembus 27 Juta, Lampung Perkuat Sektor Pariwisata
Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB
Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata
Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal
Limbah Dapur MBG Dikeluhkan Warga, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dan Siapkan Sanksi Tegas
Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat
MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 01:29 WIB

Lentera Swara Lampung | 155 | Kamis, 12 Maret 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 20:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 154 | Senin, 2 Maret 2026

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kunjungan TU Delft, Tubaba Kian Dilirik Dunia

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:22 WIB

Lampung

Bupati Nanda Ajak Warga Taat Bayar Pajak PBB

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:41 WIB

Tulang Bawang Barat

Proyek RSUD Tubaba Rp128 M Diduga Minim Transparansi

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:33 WIB