Pemprov Atensi Pengusaha dan Investor di Bidang Batu Bara Taat Aturan

Luki Pratama

Selasa, 9 Juli 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbago, ketika diwawancarai. (Foto: Luki)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbago, ketika diwawancarai. (Foto: Luki)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung atensi pengusaha dan investor di bidang batu bara ikuti aturan main Pemprov Lampung dalam pengangkutan batubara. 

Bandarlampung (Netizenku.com): KEPALA Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbago, meskipun ada surat edaran dari Gubernur yang tidak melarang perdagangan batu bara.

Namun pengusaha harus memperhatikan metode pengangkutan yang benar sangat penting untuk menghindari kerusakan jalan dan kemacetan.

“Kami tidak melarang perdagangan batu bara, namun cara pengangkutan yang benar adalah menggunakan kendaraan diesel CPI 8 ton dengan iring-iringan 3 dan dilakukan pada malam hari agar tidak menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan,” ujar Bambang Sumbago kepada awak media, Selasa (9/7).

Baca Juga  Mingrum Terima Silaturahmi Pansus DPRD Tuba

Ia menjelaskan pada bulan Desember yang lalu, pihaknya telah mencoba menegakkan aturan ini. Kendati demikian hingga saat ini masih banyak “pengusaha nakal” yang melanggar dengan menggunakan sipilan.

“Kemarin Pak Kapolda juga memberikan atensi dengan memutar balikkan kendaraan yang melanggar,” tambahnya.

Bambang Sumbago mengimbau para pengusaha dan investor di bidang batu bara untuk sadar dan taat terhadap aturan yang ada.

Baca Juga  Sempat Ricuh, Politisi PDIP Budhi Condrowati Perjuangkan Hak Petani

Diuraikannya, masyarakat di Kota Bumi sering mengeluhkan kerusakan jalan dan jembatan yang sedang dibangun akibat dampak pengangkutan batu bara yang tidak sesuai aturan.

“Silahkan jika memang produksi batu bara lebih, namun pengangkutannya harus sesuai aturan. Penggunaan kendaraan fuso atau tronton pasti melanggar, kecuali jika menggunakan kontainer,” tegasnya.

ia juga mengingatkan pentingnya menjaga infrastruktur jalan yang telah dibangun, termasuk yang didanai oleh PBN dan PPD.

Baca Juga  Kinerja Ekspor Impor Lampung Kembali Bergairah

“Lintasan batu bara ini tidak selalu melalui jalan nasional kelas satu, bisa kemana-mana. Kita wajib menjaga semua karena investasi ini mahal. Saya menggugah kesadaran para pengusaha dan investor tambang batu bara untuk taat terhadap tata cara pemuatan dan pengangkutan,” pungkasnya. (Luki) 

 

 

Berita Terkait

TPK Hotel Berbintang di Lampung Alami Kelesuan
Besok, PMII Lampung Gelar Tiga Agenda di Balai Keratun
Mendagri Resmi Berhentikan Yus Bariah dari DPRD Lampung
Bursa Calon Ketua IJP, Agung Siap Libas Petahana
Waspada! NTP Lampung Turun Menjelang Panen Raya
Kinerja Ekspor Impor Lampung Kembali Bergairah
Inflasi di Lampung Masih Dipicu Persoalan ‘Perut’
Deflasi Berlalu, Maret 2025 Lampung Inflasi 1,58 Persen

Berita Terkait

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:29 WIB

Anggota DPR RI Irham Jafar Tinjau UPPO di Bandar Agung

Jumat, 22 November 2024 - 11:35 WIB

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat

Minggu, 3 November 2024 - 00:21 WIB

Kelompok MAMITE Masih Jadi Momok Inflasi di Lampung

Jumat, 13 Oktober 2023 - 15:11 WIB

Warung Sehat Inovasi Kimia Farma dan BUMDes Lamtim

Rabu, 6 September 2023 - 19:49 WIB

Arinal: Sinergi Pemerintah-Masyarakat Alpukat Siger Giri Mulyo Berbuah Manis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 22:47 WIB

SIEJ Simpul Lampung-Balai TNWK Gelar Diskusi Perlindungan Gajah Sumatera

Minggu, 8 Januari 2023 - 20:21 WIB

Dewan Dakwah Siap Bangun Perkampungan Keluarga Yatim

Jumat, 21 Oktober 2022 - 19:22 WIB

OJK Gelar Inklusi Keuangan Syariah di Lampung Timur

Berita Terbaru

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, saat memberi keterangan keberadaan perambah di TNBBS. (foto: Netizenku.com)

Lampung Barat

Parosil: Saya Dukung Pengosongan Hutan Lindung dari Perambah

Kamis, 17 Apr 2025 - 01:41 WIB