Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung mewacanakan pemasangan alat transaksi elektronik atau tapping box bagi pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki omset penjualan besar.
“Kami sudah merencanakan untuk pedagang kaki lima yang omsetnya besar sekalipun tak pakai rumah toko (ruko). Secepatnya, karena dari dulu sudah kami wacanakan tapi belum terealisasi,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Yanwardi, di Aula Gedung Semergou, Jumat (25/6).
Dia mengatakan saat ini Pemkot masih mewajibkan pedagang yang memiliki tempat usaha permanen karena keterbatasan alat tapping box.
“Jadi bukan pilih kasih, pada akhirnya semua (usaha) dapat (tapping box),” ujar dia.
Yanwardi menjelaskan kriteria pedagang yang diwajibkan memakai tapping box dari sisi omset penjualan.
“Dari sisi omset perkiraan, kalau misalnya hanya Rp200 ribu-Rp300 ribu belum kita pasang, apalagi setor pajaknya di bawah Rp1 juta perbulan. Kita belum mewajibkan tapi mengutamakan yang besar-besar dulu karena alat kita sedikit,” kata dia.
Pemkot secara bertahap akan menambah jumlah ketersediaan tapping box dan saat ini sudah mengajukan permintaan tambahan 200 unit tapping box.
“Dari sekian ribu (usaha) hanya 500 tapping box. Kita mengajukan permohonan 200 unit lagi,” ujar dia.
Dia menjelaskan karena keterbatasan alat tersebut pihaknya sekarang mewajibkan pasang tapping box bagi usaha yang sudah memiliki tempat permanen seperti ruko.
“Kalau usaha emperan kan siangnya sudah enggak dagang lagi,” tutup dia. (Josua)