Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Pariwisata Bandarlampung akan menutup sementara tempat hiburan sepanjang bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Ariyawan, mengatakan penutupan sementara tempat hiburan itu seperti tempat karaoke, pub, bar, panti dan panti pijat. Hal itu dilakukannya mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2017 tentang kepariwisataan.
“Surat edaran sudah naik melalui bagian hukum untuk diserahkan ke Walikota Bandarlampung Eva Dwiana,” kata dia melalui Telepon Whatsapp, Minggu (19/3).
Sedangkan tempat makan, kata dia, diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan pemasangan penutup tirai, jika nekat buka tanpa pemasangan penutup akan diberikan peringatan. Dan terancam dicabut usahanya.
“Pemilik rumah makan, restoran, kafe diminta agar dapat menutupi tirai. Sehingga saling menghormati dengan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tuturnya.
Kemudian, mengenai tempat olahraga biliar diperbolehkan buka sepanjang mendapatkan ijin langsung dari Koni, seandainya tidak mengantongi ijin maka tidak diperbolehkan buka selama bulan Ramadhan.
Ia menambahkan, saat surat edaran telah disetujui walikota, pihaknya akan segera menyebarkan kepada para pengusaha untuk dipatuhi bersama. Permintaan penutupan sementara tersebut dilakukan H-2 Bulan Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri.
“Jika ada yang melarang aturan, akan dikenakan sanksi, dan sanksinya berproses hingga pencabutan izin,” tambahnya. (Luki)