Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung akan menegakkan Perda Kota Bandarlampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) Bambu Kuning di ruas bahu Jalan Bukit Tinggi.
Pemkot Bandarlampung mengundang unsur Forkopimda; Kejaksaan Negeri dan Polresta Bandarlampung, serta Kemenkumham dan Ombudsman RI membahas penertiban PKL Bambu Kuning.
Rapat koordinasi dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat, Senin (6/12).
Usai rapat koordinasi, Sukarma Wijaya menuturkan pemkot tetap mengesampingkan sanksi bagi PKL Bambu Kuning dalam menegakkan Perda Ketertiban Umum.
“Sementara kita tetap mengesampingkan sanksi. Jangan dulu sanksi-sanksi itu, yang penting mereka mau pindah saja,” kata dia.
Hal tersebut, lanjut Sukarma, sesuai arahan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.
“Kita tidak ingin menetapkan sanksi-sanksi. Ibu Wali Kota tidak seperti itu. Surat peringatan terakhir sudah berakhir tapi kita masih menahan diri, berharap mereka masih mau (pindah),” tegas Sukarma.
Dia menuturkan dalam rapat koordinasi, Forkopimda Bandarlampung mendukung langkah pemkot dalam melakukan penertiban PKL Bambu Kuning.
PKL di Jalan Bukit Tinggi akan direlokasi ke Lantai 2 Gedung Pasar Bambu Kuning dengan uang sewa digratiskan selama 6 bulan.
“Artinya, secara kesesuaian apakah langkah-langkah yang sudah kita lakukan, baik secara administratifnya atau pendekatan humanis, sudah terjawab semua, sesuai prosedur,” ujar dia.
Sukarma mengatakan hasil rapat koordinasi bersama Forkopimda akan diserahkan kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk menjadwalkan rapat teknis terkait penataan tersebut.
“Selesai ini masih ada tahap lanjutan dan meminta petunjuk kepada pimpinan, kapan waktunya. Kami serahkan pada pimpinan,” kata dia.
Kepala Dinas Perdagangan Bandarlampung, Wilson Faisol, mengatakan terdapat 46 PKL Bambu Kuning yang memanfaatkan ruas bahu Jalan Bukit Tinggi.
“Sepuluh (PKL) sudah pindah, tiga bongkar sendiri lapak, dan sisanya masih mencoba bertahan,” kata dia.
Wilson berharap PKL Bambu Kuning bersikap kooperatif untuk pindah karena usai rapat teknis penentuan jadwal penertiban, pemkot akan melakukan eksekusi putusan rapat.
“Tidak adalagi sosialisasi, kita hanya akan memberikan pemberitahuan tanggal sekian, hari apa, jam sekian, kita melakukan eksekusi,” ujar dia.
Wilson menyampaikan Pemkot Bandarlampung dan PKL Bambu Kuning sudah 7 kali melakukan mediasi bersama pengembang Pasar Bambu Kuning yang diinisiasi Wali Kota Bandarlampung.
“Bahkan sama teman-teman wartawan juga kita sampai survei, mereka iya, tapi akhirnya hanya memperpanjang waktu saja,” pungkas dia. (Josua)