Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengizinkan pedagang kaki lima, warung makan dan kuliner lainnya untuk buka lewat pukul 22.00 Wib di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
\”Untuk pedagang kecil kami tidak melarang mereka untuk buka lewat dari pukul 22.00 Wib tapi dengan catatan jangan duduk di tempat, makannya itu,\” kata Kepala BPBD Kota Bandarlampung, Syamsul Rahman, Jumat (19/2).
\”Silahkan buka lewat pukul 22.00 Wib tapi dia bungkus, jangan makan di tempat,\” tegas Syamsul dalam giat reses Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 Kota Bandarlampung di Ruang Rapat Wali Kota.
PPKM di Kota Bandarlampung diberlakukan menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 dengan menerbitkan SE Wali Kota Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 25 Januari 2021.
\”Yang merusak itu, lewat pukul 22.00 Wib makan di tempat, anak-anak bergerombol, nyanyi-nyanyi dan minum. Terpaksa yang begini kami bubarkan,\” ujar Syamsul.
Syamsul menyampaikan hal itu menanggapi aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Ade Ibnu Utami.
\”Saya keliling turun ke masyarakat, mereka menyampaikan \’Baru saja saya ini buka dagangan, belum laku, Satpol PP sudah nongkrongin suruh matiin lampu dengan tegas.Tutup.\’ Padahal belum balik modal,\” kata Ade.
Ade menuturkan hasil penelusurannya di masyarakat, para pedagang mulai membuka usaha mereka sore pukul 17.00 Wib.
\”Mendorong gerobaknya, bukal lapak itu setelah salat maghrib di antaranya warung pecel lele, pedagang gorengan, nasi uduk di pinggir jalan,\” kata Ade.
\”Pandemi Covid-19 saja sudah menakutkan, ini yang lebih menakutkan mereka tidak makan gegara kebijakan kita,\” lanjut Ade.
Plh Wali Kota Bandarlampung Badri Tamam yang hadir dalam reses mengatakan kebijakan PPKM akan dievaluasi dalam rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.
\”Keputusan ini harus dibicarakan di Satgas karena yang paling kencang untuk menerapkan ini adalah kepolisian. Kalau di kepolisian tidak ada tawar menawar, harus, harus, dan harus,\” ujar Badri Tamam.
PPKM ini, lanjut Badri, juga permintaan dari Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay.
\’Percuma ini sudah ditetapkan kalau tidak dilaksanakan\’ begitu katanya. \’Bubarin saja Perda ini.\’
\”Makanya Bandarlampung yang pertama menerapkan ini, sehingga alhamdulilah kita bisa menekan, sekarang sudah turun sekitar 20-an orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 setiap harinya, kemarin 40-an orang,\” kata dia. (Josua)
Baca Juga: DPRD Lampung Pertanyakan CitraLand, Banjir, dan Flyover Sultan Agung