Bandarlampung (Netizenku.com): Pemeritah Kota Bandarlampung memberikan diskon atau menurunkan pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan pada pandemik wabah virus Covid-19. Potongan pajak diberikan kepada pengusaha hingga 50 persen.
Walikota Bandarlampung, Herman HN, mengatakan bahwa kebijakannya itu diambil mengingat perekonomian akibat wabah ini ikut merosot. Hal itu juga berpengaruh pada traffic pengunjung berkurang.
\”Kami akan turunkan 50 persen pajak hotel, rumah makan, dan tempat hiburan,\” kata Herman HN, di Kantor pemerintahan setempat, Jumat (3/4) kemarin.
Herman HN mengungkapkan, kebijakan pemerintah daerah itu akan dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Bandarlampung pada Senin (6/4) besok.
\”Ini adalah kebijakan daerah, surat keputusan (SK) Walikotanya, Senin (6/4) akan dikeluarkan,\” ungkapnya. (Adi)