Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menjadikan RSUD A Dadi Tjokrodipo di Jalan Basuki Rachmad No 73 Telukbetung Utara sebagai rumah sakit khusus penanganan Covid-19.
RSUD A Dadi Tjokrodipo merupakan rumah sakit tipe C milik pemerintah kota dan berdiri di atas lahan 25.887 meter persegi dengan luas bangunan 9.000 meter persegi.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan dirinya telah meminta agar Direktur RSUD A Dadi Tjokrodipo menambah jumlah kamar untuk perawatan pasien Covid-19.
“Kita berusaha maksimal untuk pelayanan terutama Covid-19 di Kota Bandarlampung. Kita sudah siapkan 50 kamar di RSUD A Dadi Tjokrodipo dan di RS Unila juga ada,” kata Eva Dwiana di Bandarlampung, Sabtu (7/8).
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan RI menyebutkan RSUD A Dadi Tjokrodipo dengan gedung berlantai 4 memiliki tempat tidur Kelas I (5), Kelas II (6), Kelas III (130), HCU (3), Isolasi Tekanan Negatif (18), dan VK (ibu melahirkan) Khusus Covid-19 (2) unit. Dua kamar terakhir khusus isolasi Covid-19 saat ini terisi penuh.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD A Dadi Tjokrodipo, dr Yulita Tricia M.Km, mengatakan saat ini RSUD A Dadi Tjokrodipo sedang dalam proses persiapan menjadi rumah sakit khusus penanganan Covid-19.
“Kita sedang dalam proses persiapan, memang sudah dikeluarkan SK oleh Wali Kota bahwa kita ditunjuk pusat pelayanan Covid-19. Ada 30 kamar kita tambah untuk tahap pertama, tadinya ada 20, jadi 50 kamar,” ujar dia.
Selain menambah jumlah ketersediaan tempat tidur, pihak rumah sakit juga mempersiapkan tenaga kesehatan dan sejumlah fasilitas pendukung lainnya.
“Insyaallah ke depannya akan kita tambahkan lagi sampai ke lantai 4, akan kita layani. Untuk tenaga kesehatan dari dokter sampai perawat sudah siap dan melakukan pelatihan serta konsolidasi dalam minggu-minggu ini,” kata dia.
Meski dikhususkan sebagai rumah sakit penanganan Covid-19, lanjut dr Yulita, RSUD A Dadi Tjokrodipo tetap akan melayani pasien umum untuk rawat jalan. (Josua)