Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/ 326 /IV.06/111/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 8 Maret 2021.
SE yang ditandatangani Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan dicap basah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan pengendalian Virus Corona Disease (Covid-19).
Kebijakan pelonggaran jam operasional usaha ini untuk merespon permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional/Daerah.
Sehubungan hal tersebut di atas, Pemkot memberitahukan kepada seluruh pelaku kegiatan usaha dan seluruh masyarakat Kota Bandarlampung bahwa untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern yang semula sampai dengan pukul 19.00 Wib menjadi pukul 21.00 Wib.
Kemudian untuk kegiatan usaha lainnya seperti Restoran, Café / Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan Hiburan lainnya tetap berakhir sampai dengan pukul 22.00 Wib.
Dan selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan Protokol Covid-19 Gerakan 5M secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut di atas maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19. (Josua)