Pemkot Bandarlampung Belum Punya Perda Retribusi PBG

Redaksi

Senin, 7 Maret 2022 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Senin (7/3). Foto: Netizenku.com

Komisi I DPRD Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Senin (7/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung belum memiliki peraturan daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri terkait Percepatan Retribusi Persetujuan Bangunan. Yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/BKPM.

SEB 4 Menteri tersebut solusi mengatasi terhambatnya pelayanan PBG akibat belum terbitnya peraturan daerah yang mengatur pungutan Retribusi PBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD Kota Bandarlampung saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Senin (7/3), mendorong pemkot setempat melaksanakan SEB 4 Menteri untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga  Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Effendi, mengatakan Pemkot Bandarlampung belum memiliki Perda soal Retribusi PBG yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja.

“Sehingga belum menarik retribusi PBG dari Januari hingga sekarang,” kata Sidik.

Politisi PKS ini berharap melalui SEB 4 Menteri, Pemkot Bandarlampung dapat menarik Retribusi PBG.

Namun bagi daerah yang belum menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda, maka pemda yang telah memiliki Perda IMB atau Perda Retribusi Perizinan Terpadu masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi sampai paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

“Tahun lalu kan masih ada nomenklaturnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sementara tahun ini belum. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengaku belum berani menarik Retribusi PBG,” ujar dia.

Menurut Sidik hal itu berdampak kepada para pengembang perumahan di Bandarlampung yang mengeluhkan proyek pembangunan tertunda karena belum mengantongi izin PBG dari pemkot setempat.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

“Banyak yang mengajukan permohonan sehingga tidak bisa diproses. Sehingga diharapkan permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan,” kata dia.

Menanggapi hal itu Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Muhtadi, menjelaskan draf Perda Retribusi PBG telah diserahkan kepada DPRD Bandarlampung pada Desember 2021 lalu.

“Perda Retribusi PBG itu sudah didraf, sudah ke bagian hukum (pemkot) dan disampaikan ke DPRD,” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB