Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung belum memiliki peraturan daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri terkait Percepatan Retribusi Persetujuan Bangunan. Yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/BKPM.
SEB 4 Menteri tersebut solusi mengatasi terhambatnya pelayanan PBG akibat belum terbitnya peraturan daerah yang mengatur pungutan Retribusi PBG.
DPRD Kota Bandarlampung saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Senin (7/3), mendorong pemkot setempat melaksanakan SEB 4 Menteri untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Effendi, mengatakan Pemkot Bandarlampung belum memiliki Perda soal Retribusi PBG yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja.
“Sehingga belum menarik retribusi PBG dari Januari hingga sekarang,” kata Sidik.
Politisi PKS ini berharap melalui SEB 4 Menteri, Pemkot Bandarlampung dapat menarik Retribusi PBG.
Namun bagi daerah yang belum menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda, maka pemda yang telah memiliki Perda IMB atau Perda Retribusi Perizinan Terpadu masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi sampai paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Tahun lalu kan masih ada nomenklaturnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sementara tahun ini belum. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengaku belum berani menarik Retribusi PBG,” ujar dia.
Menurut Sidik hal itu berdampak kepada para pengembang perumahan di Bandarlampung yang mengeluhkan proyek pembangunan tertunda karena belum mengantongi izin PBG dari pemkot setempat.
“Banyak yang mengajukan permohonan sehingga tidak bisa diproses. Sehingga diharapkan permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan,” kata dia.
Menanggapi hal itu Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Muhtadi, menjelaskan draf Perda Retribusi PBG telah diserahkan kepada DPRD Bandarlampung pada Desember 2021 lalu.
“Perda Retribusi PBG itu sudah didraf, sudah ke bagian hukum (pemkot) dan disampaikan ke DPRD,” ujar dia. (Josua)