Pemkot Balam Rumuskan Perwali Penertiban Tiang Optik

Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung saat ini sedang merumuskan peraturan walikota (Perwali) mengenai pemasangan tiang optik.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung, Yusnardi mengungkapkan, peraturan tersebut untuk menertibkan tiang optik yang dianggap mengganggu keindahan kota.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah belum memiliki peraturan untuk pemasangan tiang optik. Sehingga pendirian tiang optik sekarang tidak beraturan dan terkesan sembarangan.

Baca Juga  Dishub Akui Truk Besar Masih Langgar Jalur Kota

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perda yang disusun tiang optik hanya boleh ada 1 untuk setiap titik. Tiang optik pun dibuat lebih besar agar bisa dipakai lebih dari 1 provider.

“Kalau sekarang kan seperti pohon bambu, kalau ada 1 tiang, ada lagi yang memasang tiang jadi gak beraturan,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (26/1).

Baca Juga  DPR RI Kawal Bantuan BNPB untuk Atasi Banjir Bandar Lampung

Ia mengungkapkan, setiap 1 tiang nantinya hanya boleh digunakan oleh 6 provider. Tujuannya agar kabel yang terpasang tidak terlalu banyak dan berantakan.

Menurutnya, selama ini satu tiang bisa digunakan 10 provider. Sehingga kabel optik yang menjuntai berantakan dan mengganggu keindahan.

“Ada yang sampai menjuntai turun itu tidak diperbaiki sama pemiliknya, pemasangannya juga ada yang tak berizin,” jelasnya.

Baca Juga  Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB

Ia menambahkan, sambil menunggu Perda itu dirumuskan pihaknya telah memberi peringatan kepada sejumlah provider. Jika provider tidak melakukan perapihan terhadap kabel yang digunakan maka pihaknya akan memutus langsung aliran kabel itu.

“Dari akhir tahun lalu kami sudah melakukan pemotongan kabel-kabel optik yang ilegal dan mengganggu keindahan,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru