Pemkot Balam Rumuskan Perwali Penertiban Tiang Optik

Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung saat ini sedang merumuskan peraturan walikota (Perwali) mengenai pemasangan tiang optik.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung, Yusnardi mengungkapkan, peraturan tersebut untuk menertibkan tiang optik yang dianggap mengganggu keindahan kota.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah belum memiliki peraturan untuk pemasangan tiang optik. Sehingga pendirian tiang optik sekarang tidak beraturan dan terkesan sembarangan.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perda yang disusun tiang optik hanya boleh ada 1 untuk setiap titik. Tiang optik pun dibuat lebih besar agar bisa dipakai lebih dari 1 provider.

“Kalau sekarang kan seperti pohon bambu, kalau ada 1 tiang, ada lagi yang memasang tiang jadi gak beraturan,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (26/1).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Ia mengungkapkan, setiap 1 tiang nantinya hanya boleh digunakan oleh 6 provider. Tujuannya agar kabel yang terpasang tidak terlalu banyak dan berantakan.

Menurutnya, selama ini satu tiang bisa digunakan 10 provider. Sehingga kabel optik yang menjuntai berantakan dan mengganggu keindahan.

“Ada yang sampai menjuntai turun itu tidak diperbaiki sama pemiliknya, pemasangannya juga ada yang tak berizin,” jelasnya.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Ia menambahkan, sambil menunggu Perda itu dirumuskan pihaknya telah memberi peringatan kepada sejumlah provider. Jika provider tidak melakukan perapihan terhadap kabel yang digunakan maka pihaknya akan memutus langsung aliran kabel itu.

“Dari akhir tahun lalu kami sudah melakukan pemotongan kabel-kabel optik yang ilegal dan mengganggu keindahan,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menuju Pesantren Ramah Anak, PKB Lampung Gagas Sistem Perlindungan Santri

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB