Pemkot Balam Rumuskan Perwali Penertiban Tiang Optik

Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung saat ini sedang merumuskan peraturan walikota (Perwali) mengenai pemasangan tiang optik.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung, Yusnardi mengungkapkan, peraturan tersebut untuk menertibkan tiang optik yang dianggap mengganggu keindahan kota.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah belum memiliki peraturan untuk pemasangan tiang optik. Sehingga pendirian tiang optik sekarang tidak beraturan dan terkesan sembarangan.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Perda yang disusun tiang optik hanya boleh ada 1 untuk setiap titik. Tiang optik pun dibuat lebih besar agar bisa dipakai lebih dari 1 provider.

“Kalau sekarang kan seperti pohon bambu, kalau ada 1 tiang, ada lagi yang memasang tiang jadi gak beraturan,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (26/1).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Ia mengungkapkan, setiap 1 tiang nantinya hanya boleh digunakan oleh 6 provider. Tujuannya agar kabel yang terpasang tidak terlalu banyak dan berantakan.

Menurutnya, selama ini satu tiang bisa digunakan 10 provider. Sehingga kabel optik yang menjuntai berantakan dan mengganggu keindahan.

“Ada yang sampai menjuntai turun itu tidak diperbaiki sama pemiliknya, pemasangannya juga ada yang tak berizin,” jelasnya.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Ia menambahkan, sambil menunggu Perda itu dirumuskan pihaknya telah memberi peringatan kepada sejumlah provider. Jika provider tidak melakukan perapihan terhadap kabel yang digunakan maka pihaknya akan memutus langsung aliran kabel itu.

“Dari akhir tahun lalu kami sudah melakukan pemotongan kabel-kabel optik yang ilegal dan mengganggu keindahan,” tutupnya. (Luki)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:28 WIB

Sekber MBG Lampung Apresiasi Sorotan Wagub Jihan Terhadap SPPG Tak Berkomitmen Moral

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:40 WIB

Ahmad Giri Akbar, Pernyataan Prabowo soal Dolar Harus Dipahami Secara Utuh

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:36 WIB

Aliansi Jurnalis Independen Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:29 WIB

DPRD Lampung Optimistis Koperasi Desa Majukan Ekonomi Warga

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tulang Bawang Barat Targetkan Siltap Aparatur Tiyuh Dibayar Sebelum Iduladha

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:48 WIB