Pemkab Tubaba Siapkan Regulasi Baru Penugasan Guru Jadi Kepala Sekolah

Arie

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai mematangkan langkah implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekda, Selasa (7/7/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan nasional terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat diterapkan secara efektif, melalui pemetaan kebutuhan kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah, serta penyusunan regulasi pendukung di tingkat daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda Iwan Mursalin menegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tubaba perlu segera melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu empat hingga delapan tahun mendatang. Hal itu diperlukan sebagai dasar dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan penugasan kepala sekolah sesuai kondisi satuan pendidikan di daerah.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Matangkan 11 Raperda Propemperda 2026

Selain pemetaan kebutuhan, Sekda juga meminta agar segera dibentuk Dewan Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) sebagai tim pertimbangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Kita tidak hanya menyiapkan calon kepala sekolah, tetapi juga membangun sistemnya. Mulai dari pemetaan kebutuhan, pembentukan Dewan Pendidikan, hingga penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan di daerah harus segera diselesaikan agar implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berjalan optimal,” ujar Iwan Mursalin.

Baca Juga  Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga perlu menyusun Peraturan Bupati yang mengatur ketentuan teknis terkait mekanisme seleksi, pengangkatan, mutasi, masa penugasan, hingga pengembangan kompetensi kepala sekolah.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada ketersediaan calon kepala sekolah, tetapi juga membutuhkan komitmen dan kesiapan guru dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pemimpin satuan pendidikan.

Dalam rapat tersebut dijelaskan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur siklus penugasan guru sebagai kepala sekolah secara menyeluruh, mulai dari pemetaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administrasi dan substansi, pelatihan calon kepala sekolah, penugasan, masa tugas, pemberhentian, hingga penjaminan mutu.

Regulasi tersebut menekankan bahwa penugasan kepala sekolah harus berbasis kebutuhan, kompetensi, integritas, dan kinerja guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Baca Juga  Transfer Turun, PAD Naik: Tubaba Rombak Proyeksi APBD Perubahan 2026

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tubaba menyampaikan bahwa proses pemetaan awal telah dilakukan melalui aplikasi KSPSTK. Dari hasil pendataan tersebut, sebanyak 65 guru telah masuk dalam daftar calon kepala sekolah.

Data tersebut selanjutnya akan melalui proses finalisasi bersama tim pertimbangan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Tubaba menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pendidikan melalui sistem penugasan kepala sekolah yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan daerah.

“Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan kepemimpinan sekolah yang profesional serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Tubaba,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal
Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027
TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Tubaba, Perkuat Pemberdayaan Keluarga
Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Kamis, 24 September 2026 - 21:26 WIB

Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB