Pemkab Tubaba Siapkan Regulasi Baru Penugasan Guru Jadi Kepala Sekolah

Arie

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai mematangkan langkah implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekda, Selasa (7/7/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan nasional terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat diterapkan secara efektif, melalui pemetaan kebutuhan kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah, serta penyusunan regulasi pendukung di tingkat daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda Iwan Mursalin menegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tubaba perlu segera melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu empat hingga delapan tahun mendatang. Hal itu diperlukan sebagai dasar dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan penugasan kepala sekolah sesuai kondisi satuan pendidikan di daerah.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Diminta Perketat Penganggaran Belanja Hibah dalam APBD 2027

Selain pemetaan kebutuhan, Sekda juga meminta agar segera dibentuk Dewan Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) sebagai tim pertimbangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Kita tidak hanya menyiapkan calon kepala sekolah, tetapi juga membangun sistemnya. Mulai dari pemetaan kebutuhan, pembentukan Dewan Pendidikan, hingga penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan di daerah harus segera diselesaikan agar implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berjalan optimal,” ujar Iwan Mursalin.

Baca Juga  PWI Tubaba Tegaskan Dukungan Penuh untuk Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan

Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga perlu menyusun Peraturan Bupati yang mengatur ketentuan teknis terkait mekanisme seleksi, pengangkatan, mutasi, masa penugasan, hingga pengembangan kompetensi kepala sekolah.

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada ketersediaan calon kepala sekolah, tetapi juga membutuhkan komitmen dan kesiapan guru dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pemimpin satuan pendidikan.

Dalam rapat tersebut dijelaskan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur siklus penugasan guru sebagai kepala sekolah secara menyeluruh, mulai dari pemetaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administrasi dan substansi, pelatihan calon kepala sekolah, penugasan, masa tugas, pemberhentian, hingga penjaminan mutu.

Regulasi tersebut menekankan bahwa penugasan kepala sekolah harus berbasis kebutuhan, kompetensi, integritas, dan kinerja guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Baca Juga  Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG, Pastikan Bahan Pangan MBG Aman dan Berkualitas

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tubaba menyampaikan bahwa proses pemetaan awal telah dilakukan melalui aplikasi KSPSTK. Dari hasil pendataan tersebut, sebanyak 65 guru telah masuk dalam daftar calon kepala sekolah.

Data tersebut selanjutnya akan melalui proses finalisasi bersama tim pertimbangan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Tubaba menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pendidikan melalui sistem penugasan kepala sekolah yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan daerah.

“Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan kepemimpinan sekolah yang profesional serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Tubaba,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa
PWI Tubaba Tegaskan Dukungan Penuh untuk Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan
Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG, Pastikan Bahan Pangan MBG Aman dan Berkualitas
Sekda Tubaba Pimpin Evkin ASN, Peringkat OPD Bakal Diumumkan Tiap Semester
Kwarcab Tubaba Bekali 41 Peserta Satgas Pramuka Peduli, Siapkan Relawan Muda Tangguh
Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Groundbreaking Kawasan Industri Katibung pada 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB