Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai mematangkan langkah implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Tubaba, Ir. Iwan Mursalin, S.Si., M.M., M.T., di Ruang Rapat Sekda, Selasa (7/7/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kebijakan nasional terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat diterapkan secara efektif, melalui pemetaan kebutuhan kepala sekolah, penyiapan calon kepala sekolah, serta penyusunan regulasi pendukung di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekda Iwan Mursalin menegaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tubaba perlu segera melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah untuk jangka waktu empat hingga delapan tahun mendatang. Hal itu diperlukan sebagai dasar dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan penugasan kepala sekolah sesuai kondisi satuan pendidikan di daerah.
Selain pemetaan kebutuhan, Sekda juga meminta agar segera dibentuk Dewan Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) sebagai tim pertimbangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Kita tidak hanya menyiapkan calon kepala sekolah, tetapi juga membangun sistemnya. Mulai dari pemetaan kebutuhan, pembentukan Dewan Pendidikan, hingga penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan di daerah harus segera diselesaikan agar implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berjalan optimal,” ujar Iwan Mursalin.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga perlu menyusun Peraturan Bupati yang mengatur ketentuan teknis terkait mekanisme seleksi, pengangkatan, mutasi, masa penugasan, hingga pengembangan kompetensi kepala sekolah.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada ketersediaan calon kepala sekolah, tetapi juga membutuhkan komitmen dan kesiapan guru dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pemimpin satuan pendidikan.
Dalam rapat tersebut dijelaskan, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur siklus penugasan guru sebagai kepala sekolah secara menyeluruh, mulai dari pemetaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administrasi dan substansi, pelatihan calon kepala sekolah, penugasan, masa tugas, pemberhentian, hingga penjaminan mutu.
Regulasi tersebut menekankan bahwa penugasan kepala sekolah harus berbasis kebutuhan, kompetensi, integritas, dan kinerja guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tubaba menyampaikan bahwa proses pemetaan awal telah dilakukan melalui aplikasi KSPSTK. Dari hasil pendataan tersebut, sebanyak 65 guru telah masuk dalam daftar calon kepala sekolah.
Data tersebut selanjutnya akan melalui proses finalisasi bersama tim pertimbangan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Tubaba menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pendidikan melalui sistem penugasan kepala sekolah yang transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan daerah.
“Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan kepemimpinan sekolah yang profesional serta mendukung peningkatan mutu pendidikan di Tubaba,” pungkasnya.(*)








