Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPK) dengan tugas utama pada perumusan kebijakan, perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan mulai dari tingkat kabupaten hingga pemerintahan tiyuh.
Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Tubaba Drs. M. Firsada, M.Si melalui Pj Sekdakab Tubaba Bayana saat memberikan arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) TKPK di Aula Sekretariat Daerah kantor bupati setempat, Rabu (9/10/2024).
Bayana mengatakan, kemiskinan merupakan persoalan bangsa yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik terpadu serta menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Tiyuh dengan melibatkan peran serta masyarakat, pelaku usaha, dan perguruan tinggi.
“Alhamdulillah, berdasarkan data BPS Tahun 2021-2024, angka Kemiskinan di Kabupaten Tubaba mengalami penurunan setiap tahunnya dan di bawah angka Kemiskinan Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Pada 2021 angka Kemiskinan Kabupaten Tubaba sebesar 8,32 persen atau menurun menjadi 7,44 persen di tahun 2022. Kemudian pada 2023 menurun menjadi sebesar 7,25 persen dan pada tahun 2024 turun menjadi sebesar 7,22 persen. Sedangkan capaian angka Kemiskinan Ekstrem tahun 2023 sebesar 0,69 persen, menurun dibanding 2022 yang mencapai sebesar 0,91 persen.
“Namun angka ini masih diatas target nasional yang ditetapkan sebesar 0 persen di tahun 2024,” kata dia.
Bayana melanjutkan, berdasarkan data P3KE (Pensasaran Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem) Desil 1 tahun 2024 yang bersumber dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dari 9 kecamatan di Kabupaten Tubaba, 3 kecamatan menyumbang angka kemiskinan ekstrem terbesar.
Pertama di Kecamatan Tulangbawang Tengah dengan persentase penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem sebesar 24,80 persen atau sebanyak 1152 jiwa. Lalu di Kecamatan Tulangbawang Udik sebesar 13,61 persen atau sebanyak 732 jiwa, serta Kecamatan Pagar Dewa sebesar 13,61 persen atau sebanyak 635 jiwa.
“Upaya penanggulangan kemiskinan ini, Pemkab dapat melakukan melalui 3 (tiga) strategi kebijakan percepatan kemiskinan, yaitu: Pengurangan beban pengeluaran masyarakat, Peningkatan pendapatan, serta penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” ucap Bayana.
Sementara itu, lanjut dia, langkah-langkah strategis untuk memastikan target pengentasan Kemiskinan dapat tercapai sesuai Inpres 4 Tahun 2022 di Kabupaten Tubaba, diantaranya dengan Perbaikan sasaran penerima program dengan penyelarasan peraturan perundangan perlindungan sosial dan tata kelola data untuk penentuan target penerima manfaat (1). Konvergensi program perlindungan sosial dan pemberdayaan(2). Peningkatan kualitas implementasi program dengan memastikan penyaluran dan pelaksanaan bantuan tepat jumlah, waktu dan tepat sasaran (3).
Selanjutnya, Fokus upaya percepatan penurunan kemiskinan pada wilayah-wilayah dengan tingkat dan jumlah kemiskinan yang tinggi (4), dan Prioritas alokasi anggaran untuk percepatan penurunan kemiskinan pada wilayah pedesaan (5).
“Saya berharap, dalam upaya pemkab menanggulangi kemiskinan, kita tidak hanya tergantung pada sumber daya anggaran yang besar akan tetapi dibutuhkan sinergitas sasaran kinerja lintas sektor perangkat daerah melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan. Sehingga semua langkah dan program intervensi baik yang melalui program kegiatan perangkat daerah di lingkup Pemkab Tubaba serta berbagai pihak terkait, dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai dengan skala prioritas serta target yang ditetapkan secara siginifikan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Innovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tubaba Ir. Yudiansyah, SP mengatakan pihaknya berharap Rapat Koordinasi ini dapat menjadi salah satu langkah kita untuk terus bersinergi dan berkomitmen mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi pencapaian Penghapusan Kemiskinan di Provinsi Lampung dan Nasional.
“Sebab, tugas utama TKPK ada pada perumusan kebijakan, perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan mulai dari tingkat kabupaten hingga pemerintahan tiyuh dan ini membutuhkan sinergitas dan komitmen bersama,” singkatnya.(Arie)