Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) hingga pertengahan Juli 2020 belum menyampaikan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) kepada DPRD setempat untuk dilakukan pembahasan dan pengesahan.
Keterlambatan tersebut lantaran adanya pandemi virus Corona atau Covid-19 sehingga membuat pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tubaba tahun anggaran 2019 diperpanjang waktunya.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba, Mirza Irawan DA, S.Sos, MM, menurutnya, selain LHP hasil pemeriksaan BPK atas LKPD baru diserahkan ke Pemkab Tubaba pada 22 Juni 2020, hingga saat ini DPRD juga tengah memproses pembahasan untuk pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tubaba tahun anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Jika mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 90 ayat (1) seharusnya rancangan KUA-PPAS APBDP sudah disampaikan ke DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua di bulan Juli,\” ungkapnya kepada Netizenku.com di ruang kerjanya, Rabu (15/7).
Namun, akibat adanya pandemi Covid-19, dalam pemeriksaan LKPD oleh BPK RI Perwakilan Lampung yang dilaksanakan sejak April-Mei mengalami kesulitan karena pemeriksaan tersebut harus melalui video conference (Vicon), online, dan kesulitan lainnya sehingga penyerahan LHP baru dilaksanakan pada 22 Juni lalu.
\”Kalau berdasarkan jadwal penyerahan LHP BPK ini dilaksanakan pada pertengahan Mei akan tetapi pemeriksaan diperpanjang dan baru selesai dan diserahkan pada 22 Juni. Dan Alhamdulillah Tubaba mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LHP tersebut,\” ulasnya.
Dia menambahkan, LHP yang telah diserahkan BPK tersebut saat ini tengah dilakukan perbaikan dan koreksi sesuai dengan catatan dan temuan BPK RI, dan disampaikan ke DPRD untuk dibahas guna dilakukan pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Keuangan Kabupaten Tulangbawang Barat tahun anggaran 2019.
\”Nah, Raperda Pertanggungjawaban Keuangan Kabupaten Tubaba pada APBD tahun anggaran 2019 sampai saat ini belum disahkan dewan, sehingga eksekutif juga belum bisa menyampaikan KUA-PPAS APBDP-nya, karena ini harus berurutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,\” terangnya.
Sementara dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Kepala Bagian Risalah dan Persidangan, Mulyakin, terkait jadwal paripurna atas Raperda Pertanggung Jawaban Keuangangan APBD Kabupaten tahun anggaran 2019 tersebut hingga saat ini belum dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
\”Belum ada jadwal, dan baru akan dilakukan rapat pimpinan dan Banmus pada Senin (20/7) pekan depan, kemungkinan pekan depan juga sudah diparipurnakan tingkat I atas penyampaian Raperda tersebut,\” singkatnya.(Arie/Len)