Pemkab Pringsewu Terapkan Perbup No 38 Tahun 2020 ,

Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2020 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden RI No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah, Kabupaten Pringsewu menerbitkan Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Wakil Bupati Pringsewu, Dr.H.Fauzi, mengapresiasi, menyambut baik agar segera disosialisasikannya Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020 tersebut, dan meminta kepada instansi terkait yang bertanggung jawab, dapat melaksanakan tugas dengan baik, Kamis (1/10) di ruang kerjanya.

Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada, sekaligus mematuhi apa-apa yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tinjau Sarana dan Proses Belajar di SDN 2 dan SMPN 2 Pringsewu

\”Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Pringsewu di masa pandemi saat ini tidak melarang orang untuk berkegiatan, asalkan pelaksanaannya harus sesuai serta mematuhi protokol kesehatan,\” ujarnya.

Di tempat terpisah Perbup tersebut saat ini sedang dalam persiapan untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kaitan hal tersebut, digelar rapat yang dipimpin Sekdakab, Hasan Basri, SE, MM, di ruang rapat Sekda, diikuti sejumlah pejabat, diantaranya Kalak BPBD, Kasatpol PP, Kaban Kesbangpol, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Sosial, Kadis Perhubungan, Kadis Koperindag dan para Camat se-Kabupaten Pringsewu.

Hasan Basri, dalam rapat mengatakan tujuan diterbitkannya Perbup ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19, serta untuk menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Dikatakan Sekda, beberapa tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri dan sejenisnya, taman dan area publik, pasar rakyat atau tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, pertokoan, restauran, rumah makan, kafe, warung, toko obat, farmasi, toko alat kesehatan, salon, spa, barbershop, hotel, wisma, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.

Baca Juga  Remaja Putri Jadi Korban Perundungan di Pringsewu, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tempat wisata dan hiburan, tempat kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, tempat kegiatan olahraga dan kegiatan kepemudaan, tempat upacara atau apel, usaha ekonomi kreatif, usaha jasa penyelenggaraan event dan pertemuan, area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan.

\”Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha. Untuk perorangan, diantaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing, hingga penghentian dan penutupan sementara tempat dan penyelenggaraan usaha, hingga pencabutan izin usaha,\” terangnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Raih TOP Pembina BUMD 2025

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk sanksi kerja sosial, dikenakan bagi orang yang tidak mengenakan masker, diantaranya berupa pengucapan persyaratan minimal protokol kesehatan Covid-19, atau melakukan praktik cara mencuci tangan yang benar, atau mengucapkan Pancasila secara urut dan teratur, atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, atau membersihkan fasilitas umum, selama sekitar 30 menit, atau lari serta jenis sanksi sosial lainnya yang tidak melanggar HAM, yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi perangkat daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI, melalui pemantauan, pengawasan, pemeriksaan atau razia, serta laporan atau pengaduan masyarakat.

\”Untuk pelaksanaan edukasi serta sosialisasi Perbup No.38 Tahun 2020 tersebut nantinya, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo serta Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan melibatkan Fokorpimda dan partisipasi masyarakat, para pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya,\” jelasnya. (RZ/Len)

Berita Terkait

Bocah 5 Tahun Tewas di Kolam Renang Tirto Asri
Cegah Kriminalitas, Polisi Sisir Titik Rawan di Pringsewu
SSB BMP Pringsewu Siap Berlaga di Kejurnas U-10
10 Polantas Pringsewu Raih Penghargaan Operasi Ketupat
Musrenbang RPJMD Digelar, Ini Visi Pringsewu MAKMUR
BPBD Pringsewu Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran
Bupati Pringsewu Hadiri Musrenbang Provinsi Lampung 2025
Enam Pejabat Strategis Polres Pringsewu Resmi Berganti

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 12 Mei 2025 - 11:29 WIB

Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06 WIB

Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Singkong

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:49 WIB

Dubes Palestina Ajak Lampung Kerja Sama

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:26 WIB

Gubernur Buka Musrenbang Provinsi Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:25 WIB

Membedah AI dan Masa Depan Jurnalistik

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gubernur Lampung Dukung Pemilihan Ketua IJP 2025–2028

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 130 | Rabu, 14 Mei 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:18 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bocah 5 Tahun Tewas di Kolam Renang Tirto Asri

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:59 WIB

Jajaran Polres Pringsewu saat melakukan patroli, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Cegah Kriminalitas, Polisi Sisir Titik Rawan di Pringsewu

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:24 WIB

Mensos saat mendatangi rumah salah satu calon siswa Sekolah Rakyat, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB