Pemkab Pringsewu Terapkan Perbup No 38 Tahun 2020 ,

Redaksi

Jumat, 2 Oktober 2020 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden RI No.6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta instruksi Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan peraturan kepala daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah, Kabupaten Pringsewu menerbitkan Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Wakil Bupati Pringsewu, Dr.H.Fauzi, mengapresiasi, menyambut baik agar segera disosialisasikannya Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020 tersebut, dan meminta kepada instansi terkait yang bertanggung jawab, dapat melaksanakan tugas dengan baik, Kamis (1/10) di ruang kerjanya.

Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Pringsewu untuk disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang ada, sekaligus mematuhi apa-apa yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu No.38 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Pringsewu di masa pandemi saat ini tidak melarang orang untuk berkegiatan, asalkan pelaksanaannya harus sesuai serta mematuhi protokol kesehatan,\” ujarnya.

Di tempat terpisah Perbup tersebut saat ini sedang dalam persiapan untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kaitan hal tersebut, digelar rapat yang dipimpin Sekdakab, Hasan Basri, SE, MM, di ruang rapat Sekda, diikuti sejumlah pejabat, diantaranya Kalak BPBD, Kasatpol PP, Kaban Kesbangpol, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Sosial, Kadis Perhubungan, Kadis Koperindag dan para Camat se-Kabupaten Pringsewu.

Hasan Basri, dalam rapat mengatakan tujuan diterbitkannya Perbup ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman pada situasi pandemi Covid-19, serta untuk menyinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan.

Dikatakan Sekda, beberapa tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pembelajaran, rumah ibadah, perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri dan sejenisnya, taman dan area publik, pasar rakyat atau tradisional, pasar modern, pusat perbelanjaan, pertokoan, restauran, rumah makan, kafe, warung, toko obat, farmasi, toko alat kesehatan, salon, spa, barbershop, hotel, wisma, penginapan, rumah kost dan sejenisnya.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

Tempat wisata dan hiburan, tempat kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, tempat kegiatan olahraga dan kegiatan kepemudaan, tempat upacara atau apel, usaha ekonomi kreatif, usaha jasa penyelenggaraan event dan pertemuan, area publik dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan.

\”Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha. Untuk perorangan, diantaranya berupa teguran lisan dan tertulis, serta kerja sosial, yang penerapannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing. Sedangkan bagi pelaku usaha, diantaranya juga berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif yang besarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing, hingga penghentian dan penutupan sementara tempat dan penyelenggaraan usaha, hingga pencabutan izin usaha,\” terangnya.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk sanksi kerja sosial, dikenakan bagi orang yang tidak mengenakan masker, diantaranya berupa pengucapan persyaratan minimal protokol kesehatan Covid-19, atau melakukan praktik cara mencuci tangan yang benar, atau mengucapkan Pancasila secara urut dan teratur, atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, atau membersihkan fasilitas umum, selama sekitar 30 menit, atau lari serta jenis sanksi sosial lainnya yang tidak melanggar HAM, yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama instansi perangkat daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur kepolisian dan TNI, melalui pemantauan, pengawasan, pemeriksaan atau razia, serta laporan atau pengaduan masyarakat.

\”Untuk pelaksanaan edukasi serta sosialisasi Perbup No.38 Tahun 2020 tersebut nantinya, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Kominfo serta Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dengan melibatkan Fokorpimda dan partisipasi masyarakat, para pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya,\” jelasnya. (RZ/Len)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:57 WIB

Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB