Pringsewu (Netizenku.com): Dalam rangka meningkatkan pengetahuan pelaku pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, utamanya dalam pemanfaatan aplikasi SPSE Versi 4.4, Pemkab setempat melalui bagian Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.4.
Kegiatan dengan standar protokol kesehatan yang diikuti 50 peserta terdiri dari kepala OPD, PPK, pokja pemilihan dan pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pringsewu ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Drs.H.Heri Iswahyudi, M.Ag., mewakili Bupati, Sujadi, di Hotel Regency, Gadingrejo, Senin (7/6), menghadirkan narasumber M.Yusron, ST dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Lampung.
Membacakan sambutan tertulis bupati Pringsewu, Sekda berharap melalui Bimtek ini akan semakin meningkatkan kapasitas peserta dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di OPD masing-masing, di samping selain lebih siap secara teknis menerapkan SPSE versi 4.4.
“Dengan demikian, pelaksanaan pengadaan pemerintah daerah semakin berkualitas, transparan dan kredibel, yang muaranya tentu akan meningkatkan layanan publik oleh OPD pengguna,” ujarnya.
Dikatakannya, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Barang dan Jasa Bappenas pada 2006 lalu juga bersesuaian dengan Inpres No.5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
“Pada Desember 2007 silam, presiden juga mengeluarkan Peraturan Presiden No.106 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang merupakan pemekaran dari Pusat Pengadaan yang sebelumnya berada di Bappenas,” katanya didampingi Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Handri Yusuf, ST.
Dengan adanya Perpres ini, kata bupati, seluruh tugas menyangkut kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi tanggung jawab LKPP, termasuk di dalamnya pengembangan dan implementasi Electronic Gouvernment Procurement atau Pengadaan Barang Jasa Pemerintah secara elektronik.
“Pada 1 April 2021 lalu, aplikasi SPSE telah di-upgrade oleh LKPP dari versi 4.3 ke versi 4.4, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa secara elektronik di Indonesia yang transparan dan kredibel. Aplikasi ini hadir dengan beberapa pengembangan fitur baru diantaranya dapat menyesuaikan terhadap regulasi pengadaan jasa konstruksi, penambahan proses bisnis dan peningkatan keamanan sistem informasi, dan integrasi dengan Aplikasi Monitoring Evaluasi Lokal atau AMEL,” tutupnya. (Rz/len)