Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Pemkab menegaskan penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada regulasi nasional serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah guna menjamin pembayaran yang berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahidin usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 di ruang Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu berdampak signifikan terhadap struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kini seluruh gaji PPPK Paruh Waktu menjadi tanggungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Lampung Selatan harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelas Wahidin.
Terkait besaran gaji, Wahidin menyebutkan nominalnya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan, dengan mempertimbangkan belanja wajib daerah dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sementara itu, gaji PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN. Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.
Pemkab Lampung Selatan, lanjut Wahidin, terus merumuskan kebijakan penggajian agar tetap adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)








