Tulangbawang (Netizenku.com): Bagian Perlengkapan Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tulangbawang ingatkan para Kepala Dusun (Kadus) yang telah menerima bantuan kendaraan bermotor roda dua dari Bupati, Hj Winarti agar berpikir untuk melunasi hutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masing-masing pada tunggakan tahun 2019 lalu.
Kabag Perlengkapan, Holil ST mengatakan jika hingga saat ini bahkan sudah memasuki batas waktu ketentuan pembayaran PKB, para penerima bantuan yakni Kadus belum juga memenuhi kewajiban membayar PKB. Padahal menurut Holil pada tahun 2019 lalu pihaknya telah menyalurkan bantuan 147 unit motor kepada 147 Kadus se-Tulangbawang.
Bantuan tersebut terang Holil, merupakan amanah Bupati Winarti, yang termuat dalam 25 program unggulan yakni fasilitasi bantuan operasional kendaraan bermotor roda dua bagi para kadus sesuai janji.
\”Jadi ini cuma-cuma karena bantuan motor gratis tidak dipungut biaya, sesuai instruksi bupati, Kadus sebagai penerima bantuan masing-masing telah memiliki rekomendasi dari kepala kampung, dan kriteria lainnya. Namun, wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai target yang telah ditentukan,\” terang Holil, Rabu (18/3).
Namun kata Holil, setelah berjalannya waktu hampir setahun Kadus belum melaksanakan kewajibanya membayar PKB, bahkan pihaknya telah melayangkan imbauan melalui kecamatan dan kepala kampung tapi hasilnya nihil.
\”Tujuan Bupati memberikan bantuan motor untuk mempermudah para Kadus menjalankan berbagai kegiatan-kegiatan penting pada tingkat kampung, mengingat Kadus juga merupakan aparatur kampung yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah maka Pemkab berkewajiban memberikan perhatian dengan membantu berikan motor, sehingga diharapkan kinerja Kadus dalam menjalankan program Pemkab berjalan sesuai harapan masyarakat,\” ujarnya.
Oleh Sebab itu lanjut Holil, agar para Kadus penerima bantuan motor tahun 2019 berfikir segera mendatangi kantor Samsat untuk membayar PKB masing-masing.
\”Secepatnya dibayar, karena tunggakan PKB 147 Kadus akan menghambat bantuan selanjutnya. Artinya Pemkab tidak akan melaksanakan, meralisasikan program bantuan Kadus lainnya jika PKB tidak dibayar,\” tegasnya.
Selain Kadus persoalan nunggak PKB, juga terjadi dengan sejumlah ASN yang mendapat fasilitas kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, yang berasal pinjam pakai dari bagian perlengkapan.
\”Benar, ada sejumlah ASN yang pegang kendaraan dinas dari perlengkapan juga nunggak PKB, mereka para ASN wajib segera membayar tunggakan tersebut karena apapun kendaraan dinas yang dipakai menjadi tanggung jawab masing-masing pemakai atau Satker tempat bernaung,\” ingatnya. (Armadan)