Pesawaran (Netizenku.com): Sejak Juli 2019 lalu, pemenuhan kebutuhan blanko E-KTP Disdukcapil Pesawaran terbatas. Hal ini diungkapkan Kadisdukcapil, Ketut Partayasa,menanggapi keluhan masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan (E-KTP) di Disdukcapil setempat.
Dikatakan Ketut, dari jumlah kebutuhan blanko E-KTP seyogyanya untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran ini dalam satu bulannya diperlukan 7500 blanko E-KTP. Namun, dari pihak Kemendagri membatasi hanya 500 blanko saja, dan itu berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
\”Keterbatasan blanko ini bukan hanya di kabupaten kita saja, namun secara menyeluruh di kabupaten/kota lainnya, ini dikarenakan pihak Kemendagri membatasi dalam setiap 3 minggu hanya sebanyak 500 keping blanko E-KTP, Sedangkan kebutuhan kita dalam satu harinya 250 keping blanko atau dalam sebulannya sebanyak 7500 keping blanko E-KTP,\” kata Ketut, di ruang kerjanya, Rabu (11/9).
Kendati demikian lanjut ketua Forum Kadisdukcapil se-Provinsi Lampung itu, bagi masyarakat yang belum terlayani dan mendapatkan E-KTP, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan Surat Keterangan (Suket), sebagai pengganti dari E-KTP tersebut, dengan masa berlaku selama 6 bulan yang keabsahannya sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 dan keputusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan diakui untuk seluruh Indonesia.
\”Terkait keterbatasan blanko E-KTP ini sudah kita sampaikan sejak dua bulan lalu melalui surat edaran kepihak Kecamatan supaya diteruskan kesejumlah Desa yang ada. Dan setiap kunjungan juga kita langsung sampaikan kepada masyarakat,\” ungkapnya.
Selanjutnya Ketut menegaskan, kiranya masyarakat tidak usah risau terkait Suket pengganti E-KTP yang dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil. Sebab, sebelum 6 bulan masa Suket ini berakhir, dirinya memastikan dan berjanji jika E-KTP tersebut sudah ada dan siap tercetak.
\”Suket disukcapil buat ini, saya pastikan hanya terpakai dan berlaku satu kali saja. Karena sebelum 6 bulan berakhir saya pastikan E-KTP nya sudah dapat tercetak dan bisa diambil,\”janjinya. (Soheh)