Pembangunan Tak Berjalan Tanpa Pajak

Redaksi

Rabu, 18 Juli 2018 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menghimbau kepada masyarakat wajib pajak agar lebih patuh dan rajin dalam membayar pajak. Sebab, hasil pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan-pembangunan yang dapat dirasakan di Bumi Andan jejama.

\”Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, pembangunan tidak akan berjalan karena kita perlu anggaran untuk membangun dan memberikan pelayanan yang optimal. Jadi jangan ada lagi yang curang dalam pembayaran pajak. Jadilah wajib pajak yang baik dan taat akan peraturan hukum,\” ujar Bupati melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Munzir Zen, saat menghadiri kegiatan Penyuluhan Pajak Restoran dan Reklame, di aula salah satu rumah makan di Gedongtataan, Rabu (18/7).

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Dikatakannya, untuk menjalankan sebuah daerah memerlukan biaya yang tidak sedikit dan pajak adalah salah satu penyumbang terbesar pendapatan daerah. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas, semua dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Tetapi, sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak masih belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Memang kita akui masalah pajak seakan menjadi beban, tetapi bagi yang mengetahui manfaatnya tentu akan tumbuh kesadarannya sebagai warga negara yang patuh untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Oleh karena itu pajak restoran dan pajak reklame perlu untuk di sosialisasikan, agar masyarakat lebih paham dan mengerti sehingga tidak ada lagi hambatan dalam pemungutan pajak,\” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesawaran, Wildan, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada wajib pajak tentang peraturan daerah Kabupaten Pesawaran yang mengatur tentang pajak restoran dan pajak reklame. \”Juga memberikan Pengetahuan dan Pengertian kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,\” terangnya.

Baca Juga  Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sedangkan untuk peserta dalam kegiatan tersebut sekitar 150 orang yang terdiri dari pemilik restoran, rumah makan, vendor papan reklame dan pemilik tempat rekreasi.(soheh)

Berita Terkait

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani
Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja
Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025
Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan
Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB