Pembagian Bansos Harus Koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19

Redaksi

Minggu, 9 Agustus 2020 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung, Chrisna Putra. Foto: Ist

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Lampung, Chrisna Putra. Foto: Ist

Bandarlampung (Netizenku.com) : Pembagian sembako oleh tim kandidat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung kepada warga terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan penolakan dari aparatur lingkungan setempat, lurah dan RT/RW.

Tim kandidat menilai penghadangan yang dilakukan aparatur lingkungan menghambat proses sosialisasi kandidat yang mereka usung di Pilwakot 9 Desember.

Penghadangan tim kandidat yang membagikan bantuan sembako terjadi di Gulakgalik, Kedamaian, Kemiling.

Peristiwa serupa kembali terulang di Kelurahan Rawa Laut, Enggal pada Minggu (9/8) siang sekira pukul 11.10 WIB.

Tim kandidat membagi-bagikan gula dan minyak tanpa ditempeli stiker, namun mereka membawa spanduk sebagai alat sosialisasi kandidat yang mereka usung.

Kegiatan ini mendapatkan penolakan dari RT dan Linmas setempat karena khawatir dengan masih merebaknya virus korona.

\”Mereka enggak ada laporan ke RT, tahu-tahu sudah ada sosialisasi begini. Cuma beberapa orang saja yang datang, enggak banyak, sedikit. Begitu datang pada pulang lagi, kembali lagi,\” kata Ketua RT 03/Lk 1 Kelurahan Rawa Laut Kecamatan Enggal, Marta.

\”Pembagian sembakonya memang enggak ada stiker (kandidat) menempel, cuma bawa spanduk Yusuf Kohar sama wakilnya. Mereka membagikan gula sama minyak saja.\”

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Chrisna Putra, meminta pembagian bantuan sosial bagi warga terdampak pandemik dilakukan dengan berkoordinasi bersama gugus tugas setempat.

Baca Juga  Herman HN Bagikan Bansos Sebagai Kepala Satgas Covid-19

\”Bagi yang ingin memberikan bantuan sosial diatur oleh gugus tugas wilayah masing-masing,\” kata Chrisna.

\”Ini kan momennya pilkada, tergantung orang melihatnya, kalau dikait-kaitkan ke sini ke situ, kan aturannya memang harus menjaga itu (protokol kesehatan),\” lanjut Chrisna.

Pemberian bantuan bagi warga terdampak Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1431/01/2020 Tentang Larangan Bansos Covid-19 Digunakan Untuk Kepentingan Politik.

Pada poin kelima disebutkan; Melaporkan Penyaluran / Pendistribusian Bantuan Sosial kepada Masyarakat sebagai Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung.

Chrisna meminta bagi orang-orang yang memberikan bantuan sosial tetap mengedepankan protokol keamanan Covid-19 dan kemudian memberitahukan kepada gugus tugas.

\”Minimal dikoordinasikanlah. Kita kalau di provinsi itu sifatnya hanya mengoordinasikan saja. Tapi kalau aturan-aturan secara teknis di lapangan tergantung dengan kabupaten/kota nya,\” ujarnya.

\”Tetapi yang pasti ada aturan tentang protokol kesehatan, imbauan dari pemerintah harus dilaksanakan dalam kegiatan apapun,\” tegasnya.

Pemerintah Kota Bandarlampung juga mengatur penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak virus korona.

Baca Juga  Besok Eva Dwiana-Deddy Amarullah Gugat Putusan KPU ke MA

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Bandarlampung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 dan 19.

Perwali tersebut juga mengatur sanksi bagi yang melanggar ketentuan seperti sanksi administratif dan daya paksa polisional sebagaimana tercantum dalam Pasal 21.

Berikut pasal-pasalnya;

Pasal 17 :

(1) Dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 setiap pertemuan/pengumpulan massa harus mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID- 19 Kota Bandar Lampung.

(2) Setiap kegiatan dalam hal pemberian barang/alat oleh pemerintah, badan usaha, swasta, organisasi, termasuk perorangan harus melalui Gugus Tugas Kecamatan untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19 terhadap masyarakat.

(3) Setiap pertemuan yang mengumpulkan massa yang bersifat sosialisasi tidak boleh melebihi dari 10 (sepuluh) orang sehingga tidak menyebabkan terjadinya kerumunan dan wajib memenuhi Protokol Kesehatan sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat (1).

Pasal 19

(1) Dalam pelaksanaan dalam memutus rantai penularan COVID-19, pemerintah Daerah, swasta, akademis, masyarakat dan media, rukun tetangga, dan rukun warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan.

(2) Pemantauan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui Gugus Tugas COVID-19.

Baca Juga  Fery Triatmojo: Sampah Infeksius di TPS Ditangani Khusus

(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.

Pasal 21

(1) Pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi administratif dan daya paksa polisional.

(2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. terguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap/pembubaran kegiatan;
e. pencabutan sementara izin; dan/atau
f. pencabutan tetap izin.

(3) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah;
b. menyanyikan lagu Nasional;
c. melakukan push-up; dan
d. mengucapkan janji tidak protokol kesehatan.

(4) Proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional sebagaimana ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan sosialisasi kandidat dengan membagi-bagikan sembako juga melanggar etika politik dan tidak boleh dilakukan.

\”Secara etika politik jangan sampailah ada orang yang membagi-bagikan sembako tetapi di dalam pembagian itu meminta untuk dipilih atau meminta jangan memilih seseorang,\” ujar Candra. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB