Bandarlampung (Netizenku.com) : Pembagian sembako oleh tim kandidat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung kepada warga terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan penolakan dari aparatur lingkungan setempat, lurah dan RT/RW.
Tim kandidat menilai penghadangan yang dilakukan aparatur lingkungan menghambat proses sosialisasi kandidat yang mereka usung di Pilwakot 9 Desember.
Penghadangan tim kandidat yang membagikan bantuan sembako terjadi di Gulakgalik, Kedamaian, Kemiling.
Peristiwa serupa kembali terulang di Kelurahan Rawa Laut, Enggal pada Minggu (9/8) siang sekira pukul 11.10 WIB.
Tim kandidat membagi-bagikan gula dan minyak tanpa ditempeli stiker, namun mereka membawa spanduk sebagai alat sosialisasi kandidat yang mereka usung.
Kegiatan ini mendapatkan penolakan dari RT dan Linmas setempat karena khawatir dengan masih merebaknya virus korona.
\”Mereka enggak ada laporan ke RT, tahu-tahu sudah ada sosialisasi begini. Cuma beberapa orang saja yang datang, enggak banyak, sedikit. Begitu datang pada pulang lagi, kembali lagi,\” kata Ketua RT 03/Lk 1 Kelurahan Rawa Laut Kecamatan Enggal, Marta.
\”Pembagian sembakonya memang enggak ada stiker (kandidat) menempel, cuma bawa spanduk Yusuf Kohar sama wakilnya. Mereka membagikan gula sama minyak saja.\”
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Chrisna Putra, meminta pembagian bantuan sosial bagi warga terdampak pandemik dilakukan dengan berkoordinasi bersama gugus tugas setempat.
\”Bagi yang ingin memberikan bantuan sosial diatur oleh gugus tugas wilayah masing-masing,\” kata Chrisna.
\”Ini kan momennya pilkada, tergantung orang melihatnya, kalau dikait-kaitkan ke sini ke situ, kan aturannya memang harus menjaga itu (protokol kesehatan),\” lanjut Chrisna.
Pemberian bantuan bagi warga terdampak Covid-19 diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/1431/01/2020 Tentang Larangan Bansos Covid-19 Digunakan Untuk Kepentingan Politik.
Pada poin kelima disebutkan; Melaporkan Penyaluran / Pendistribusian Bantuan Sosial kepada Masyarakat sebagai Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung.
Chrisna meminta bagi orang-orang yang memberikan bantuan sosial tetap mengedepankan protokol keamanan Covid-19 dan kemudian memberitahukan kepada gugus tugas.
\”Minimal dikoordinasikanlah. Kita kalau di provinsi itu sifatnya hanya mengoordinasikan saja. Tapi kalau aturan-aturan secara teknis di lapangan tergantung dengan kabupaten/kota nya,\” ujarnya.
\”Tetapi yang pasti ada aturan tentang protokol kesehatan, imbauan dari pemerintah harus dilaksanakan dalam kegiatan apapun,\” tegasnya.
Pemerintah Kota Bandarlampung juga mengatur penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak virus korona.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Bandarlampung sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 dan 19.
Perwali tersebut juga mengatur sanksi bagi yang melanggar ketentuan seperti sanksi administratif dan daya paksa polisional sebagaimana tercantum dalam Pasal 21.
Berikut pasal-pasalnya;
Pasal 17 :
(1) Dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 setiap pertemuan/pengumpulan massa harus mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID- 19 Kota Bandar Lampung.
(2) Setiap kegiatan dalam hal pemberian barang/alat oleh pemerintah, badan usaha, swasta, organisasi, termasuk perorangan harus melalui Gugus Tugas Kecamatan untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19 terhadap masyarakat.
(3) Setiap pertemuan yang mengumpulkan massa yang bersifat sosialisasi tidak boleh melebihi dari 10 (sepuluh) orang sehingga tidak menyebabkan terjadinya kerumunan dan wajib memenuhi Protokol Kesehatan sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat (1).
Pasal 19
(1) Dalam pelaksanaan dalam memutus rantai penularan COVID-19, pemerintah Daerah, swasta, akademis, masyarakat dan media, rukun tetangga, dan rukun warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan.
(2) Pemantauan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui Gugus Tugas COVID-19.
(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
Pasal 21
(1) Pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi administratif dan daya paksa polisional.
(2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. terguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap/pembubaran kegiatan;
e. pencabutan sementara izin; dan/atau
f. pencabutan tetap izin.
(3) Daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan memungut sampah;
b. menyanyikan lagu Nasional;
c. melakukan push-up; dan
d. mengucapkan janji tidak protokol kesehatan.
(4) Proses pengenaan sanksi administratif dan daya paksa polisional sebagaimana ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan sosialisasi kandidat dengan membagi-bagikan sembako juga melanggar etika politik dan tidak boleh dilakukan.
\”Secara etika politik jangan sampailah ada orang yang membagi-bagikan sembako tetapi di dalam pembagian itu meminta untuk dipilih atau meminta jangan memilih seseorang,\” ujar Candra. (Josua)