Herman HN Bagikan Bansos Sebagai Kepala Satgas Covid-19

Redaksi

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menghadiri Rapat Koordinasi Wali Kota/Bupati Bersama Gubernur Lampung Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov setempat, Selasa (18/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menghadiri Rapat Koordinasi Wali Kota/Bupati Bersama Gubernur Lampung Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov setempat, Selasa (18/1). Foto: Netizenku.com

Bandarampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN menilai putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang membatalkan istrinya, Eva Dwiana, sebagai calon wali kota di Pilkada Bandarlampung 2020 merusak undang-undang.

Bawaslu Lampung membatalkan kepesertaan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3 karena terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 yang bersumber dari APBD untuk pemenangan mereka.

\”Perlu Pak Gubernur dan masyarakat ketahui ini (Putusan Bawaslu) adalah merusak undang-undang. Boleh dicek, saya membagikan beras beli di Bulog, enggak dimana-mana, sampai pertengahan September. Saya patuhi aturan,saya berhenti tidak membagikan lagi karena sudah memasuki 23 tahapan pilkada,\” kata Herman HN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wali Kota/Bupati Bersama Gubernur Lampung Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov setempat, Selasa (18/1).

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

\”Kita melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia ini. Undang-undangnya ada, Inpres dan Keppresnya ada, dari Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur Lampung ada juga,\” ujar Herman yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.

\”Tapi ini dimain-mainin oleh Bawaslu Provinsi Lampung, benar-benar keterlaluan,\” tegas dia.

Pembagian beras Bansos Covid-19 tertuang dalam Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Nomor 800/15/IV.06/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang Penetapan SOP Penyaluran Beras Premium kepada keluarga miskin/tidak mampu dan/atau yang menjadi korban dampak Covid-19.

Pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, kejaksaan, kepolisian, serta TNI.

Pengawasan BPKP dituangkan dalam surat Nomor S-1019/PWO8/2/2020 perihal Saran Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangkai Kegiatan Jaring Pengaman Sosial Covid-19 di Wilayah Kota Bandarlampung tertanggal 21 Juli 2020 untuk pembagian beras tahap IV dan V.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Di beras itu ditulis Pemerintah Kota Bandarlampung Wali Kota Herman HN. Tidak ada kaitannya dengan pencalonan istri saya,\” ujar Wali Kota Bandarlampung dua periode ini.

Herman HN mengatakan tidak hanya dirinya yang melakukan pembagian beras bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.

\”Yang membagikan beras seluruh Bupati/Wali Kota se-Indonesia bahkan Pak Gubernur membagikan juga. Presiden membagikan juga.\”

\”Perlu Bapak Gubernur ketahui, Ketua DPRD, dan semua Forkopimda Provinsi Lampung, ini Wali Kota Bandarlampung tidak melawan undang-undang. Saya melaksanakan undang-undang, namun istri saya dikait-kaitkan,\” pungkas dia.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Usai menyampaikan pernyataan dan situasi pandemi Covid-19 di Bandarlampung, Herman HN meninggalkan ruang rapat koordinasi.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, usai kegiatan mengatakan Kepala Satgas Kabupaten/Kota/Provinsi adalah kepala daerah dibantu TNI/Polri dan elemen lainnya.

\”Oleh sebab itu perlu dilihat, kalau menurut Pak Wali tindakan dia itu dalam batas gugus tugas, dan itu dijadikan alasan di Bawaslu, ya harus ditelaah,\” kata Mingrum.

\”Harus dipisahkan juga. Wali Kota Herman HN enggak maju lho. Persoalan istrinya Eva Dwiana yang maju sebagai calon wali kota, itu dua persoalan yang berbeda,\” lanjut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung ini.

Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan berkomentar lebih jauh. \”Saya sebagai negarawan tidak boleh terlalu jauh ikut campur,\” singkat dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB