Herman HN Bagikan Bansos Sebagai Kepala Satgas Covid-19

Redaksi

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menghadiri Rapat Koordinasi Wali Kota/Bupati Bersama Gubernur Lampung Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov setempat, Selasa (18/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menghadiri Rapat Koordinasi Wali Kota/Bupati Bersama Gubernur Lampung Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov setempat, Selasa (18/1). Foto: Netizenku.com

Bandarampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Herman HN menilai putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang membatalkan istrinya, Eva Dwiana, sebagai calon wali kota di Pilkada Bandarlampung 2020 merusak undang-undang.

Bawaslu Lampung membatalkan kepesertaan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 3 karena terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan bantuan sosial Covid-19 yang bersumber dari APBD untuk pemenangan mereka.

\”Perlu Pak Gubernur dan masyarakat ketahui ini (Putusan Bawaslu) adalah merusak undang-undang. Boleh dicek, saya membagikan beras beli di Bulog, enggak dimana-mana, sampai pertengahan September. Saya patuhi aturan,saya berhenti tidak membagikan lagi karena sudah memasuki 23 tahapan pilkada,\” kata Herman HN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wali Kota/Bupati Bersama Gubernur Lampung Dalam Rangka Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Gedung Pusiban Pemprov setempat, Selasa (18/1).

Baca Juga  Pemkot Benahi Drainase untuk Hentikan Jalan Cepat Rusak

\”Kita melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia ini. Undang-undangnya ada, Inpres dan Keppresnya ada, dari Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur Lampung ada juga,\” ujar Herman yang juga Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.

\”Tapi ini dimain-mainin oleh Bawaslu Provinsi Lampung, benar-benar keterlaluan,\” tegas dia.

Pembagian beras Bansos Covid-19 tertuang dalam Keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung Nomor 800/15/IV.06/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang Penetapan SOP Penyaluran Beras Premium kepada keluarga miskin/tidak mampu dan/atau yang menjadi korban dampak Covid-19.

Pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, kejaksaan, kepolisian, serta TNI.

Pengawasan BPKP dituangkan dalam surat Nomor S-1019/PWO8/2/2020 perihal Saran Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangkai Kegiatan Jaring Pengaman Sosial Covid-19 di Wilayah Kota Bandarlampung tertanggal 21 Juli 2020 untuk pembagian beras tahap IV dan V.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

\”Di beras itu ditulis Pemerintah Kota Bandarlampung Wali Kota Herman HN. Tidak ada kaitannya dengan pencalonan istri saya,\” ujar Wali Kota Bandarlampung dua periode ini.

Herman HN mengatakan tidak hanya dirinya yang melakukan pembagian beras bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.

\”Yang membagikan beras seluruh Bupati/Wali Kota se-Indonesia bahkan Pak Gubernur membagikan juga. Presiden membagikan juga.\”

\”Perlu Bapak Gubernur ketahui, Ketua DPRD, dan semua Forkopimda Provinsi Lampung, ini Wali Kota Bandarlampung tidak melawan undang-undang. Saya melaksanakan undang-undang, namun istri saya dikait-kaitkan,\” pungkas dia.

Baca Juga  Eva Dwiana Hadiri Pidato Kenegaraan HUT RI

Usai menyampaikan pernyataan dan situasi pandemi Covid-19 di Bandarlampung, Herman HN meninggalkan ruang rapat koordinasi.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, usai kegiatan mengatakan Kepala Satgas Kabupaten/Kota/Provinsi adalah kepala daerah dibantu TNI/Polri dan elemen lainnya.

\”Oleh sebab itu perlu dilihat, kalau menurut Pak Wali tindakan dia itu dalam batas gugus tugas, dan itu dijadikan alasan di Bawaslu, ya harus ditelaah,\” kata Mingrum.

\”Harus dipisahkan juga. Wali Kota Herman HN enggak maju lho. Persoalan istrinya Eva Dwiana yang maju sebagai calon wali kota, itu dua persoalan yang berbeda,\” lanjut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung ini.

Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi enggan berkomentar lebih jauh. \”Saya sebagai negarawan tidak boleh terlalu jauh ikut campur,\” singkat dia. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru