Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berharap Surat Edaran Nomor 360/ 326 /IV.06/111/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha tertanggal 8 Maret 2021 bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandarlampung.
\”Kalau PAD kita bagus kan insyaallah kegiatan (pembangunan) di Kota Bandarlampung semua bisa tercover,\” kata Eva Dwiana di Bandarlampung, Selasa (9/3).
Kebijakan pelonggaran jam operasional usaha ini untuk merespon permintaan para pengusaha retail serta masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional/Daerah.
Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern yang semula sampai dengan pukul 19.00 Wib menjadi pukul 21.00 Wib.
Kemudian untuk kegiatan usaha lainnya seperti Restoran, Café / Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Billiard, Pedagang Pinggir Jalan dan Hiburan lainnya tetap berakhir sampai dengan pukul 22.00 Wib.
Dan selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan Protokol Covid-19 Gerakan 5M secara ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Wali Kota Eva Dwiana mengatakan Tim Satgas Covid-19 akan tetap berpatroli untuk memastikan protokol kesehatan ditaati.
\”Tim Satgas kan sudah tanggung jawab, enggak ada kelonggaran (protokol kesehatan). Tapi setidaknya, kalau dulu kan kontinyu, malam sampai pagi dan pagi sampai malam, sekarang kan bisa longgar.\”
\”Insyaallah kalau dibantu masyarakat target kita bisa tercapai,\” pungkas dia. (Josua)