Pelangggar PPKM Mikro Disanksi Pidana

Redaksi

Selasa, 6 Juli 2021 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat ditemui di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou Pemkot setempat, Kamis (22/4). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat ditemui di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou Pemkot setempat, Kamis (22/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Forkopimda Kota Bandarlampung menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, Selasa (6/7), untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengumumkan hasil rapat koordinasi kepada masyarakat kota setempat beberapa poin penting di antaranya:

1. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung menyiapkan kembali 5 Posko Penyekatan masuk Kota Bandar Lampung: Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Rajabasa, Posko Sukarame, Posko Kemiling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nb: Tim Posko diambil dari anggota Tim Pasar Tradisional dan Mall.

2. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil 10 (sepuluh) Orang (teknis lebih lanjut).

3. Tim Satuan Tugas Covid-19 Membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan.

Baca Juga  Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

4. Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan pukul 17.00 WIB.

5. Untuk kegiatan usaha Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan/Angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

6. Kafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Spa, Panti Pijat, Billiard, Lapo Tuak dan Hiburan lainnya ditutup sementara waktu.

7. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang (Drive Thru) dapat diizinkan 24 (dua puluh empat) jam.

8. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

9. Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga  Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

11. Hotel/penginapan/ dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

12. Selama Kegiatan Operasional berjalan tetap Melaksanakan Protokol Covid-19 secara ketat yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi (5M).

13. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas maka akan dikenakan berdasarkan:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

d. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah;

e. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

f. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Selasa, 6 Juli 2021.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan permohonan maaf kepada warganya atas pemberlakuan PPKM Mikro.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemerintah Kota Bandarlampung. Kepada seluruh warga, pelaku usaha dan pekerja serta seluruh pihak yang terganggu dengan adanya PPKM ini,” kata Eva Dwiana.

Peraturan itu, lanjut dia, dikeluarkan atas Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

“Maka dengan segala pertimbangan Bunda bersama Fokorpimda Kota Bandarlampung telah merumuskan ketetapan PPKM Mikro Tingkat Kota Bandarlampung,” ujar dia.

Eva Dwiana berharap seluruh masyarakat Kota Bandarlampung dan seluruh pihak untuk bahu membahu menuju Bandarlampung keluar dari Zona Merah menuju Zona Oranye-Zona Kuning-Zona Hijau.

“Semoga Bandarlampung segera kembali normal berkat kerjasama dari seluruh pihak sesuai harapan kita semua. Amin YRA,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:40 WIB

El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:20 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:17 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba, Novriwan Jaya - Nadirsyah

Tulang Bawang Barat

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:43 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:54 WIB

Lampung

El Nino Ancam Lampung, BPBD Lampung Siaga Penuh

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:40 WIB