Pelangggar PPKM Mikro Disanksi Pidana

Redaksi

Selasa, 6 Juli 2021 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat ditemui di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou Pemkot setempat, Kamis (22/4). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat ditemui di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou Pemkot setempat, Kamis (22/4). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Forkopimda Kota Bandarlampung menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Wali Kota Bandarlampung, Selasa (6/7), untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tertanggal 5 Juli 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengumumkan hasil rapat koordinasi kepada masyarakat kota setempat beberapa poin penting di antaranya:

1. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung menyiapkan kembali 5 Posko Penyekatan masuk Kota Bandar Lampung: Posko Panjang, Posko Lematang, Posko Rajabasa, Posko Sukarame, Posko Kemiling.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nb: Tim Posko diambil dari anggota Tim Pasar Tradisional dan Mall.

2. Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandarlampung akan membuat Tim Pemakaman Kecamatan dengan personil 10 (sepuluh) Orang (teknis lebih lanjut).

3. Tim Satuan Tugas Covid-19 Membantu menyiapkan APD ke Tim Satuan Tugas Kecamatan untuk tim penyemprotan.

Baca Juga  Polda Terus Selidiki Kecelakaan Tunggal 14 Anggota Shabara

4. Untuk Jam Operasional Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern sampai dengan pukul 17.00 WIB.

5. Untuk kegiatan usaha Restoran dan Pedagang Pinggir Jalan/Angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

6. Kafe/Karaoke, Diskotik, Pub, Spa, Panti Pijat, Billiard, Lapo Tuak dan Hiburan lainnya ditutup sementara waktu.

7. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar / dibawa pulang (Drive Thru) dapat diizinkan 24 (dua puluh empat) jam.

8. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

9. Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

10. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Baca Juga  Optimisme Konsumen Terhadap Perekonomian Lampung Agustus 2023 Meningkat

11. Hotel/penginapan/ dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

12. Selama Kegiatan Operasional berjalan tetap Melaksanakan Protokol Covid-19 secara ketat yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi (5M).

13. Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas maka akan dikenakan berdasarkan:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;

b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;

d. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah;

e. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

f. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Dishub Perketat Prokes Covid-19 di Transportasi Umum

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Selasa, 6 Juli 2021.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan permohonan maaf kepada warganya atas pemberlakuan PPKM Mikro.

“Saya menyampaikan permohonan maaf sebelumnya atas nama Pemerintah Kota Bandarlampung. Kepada seluruh warga, pelaku usaha dan pekerja serta seluruh pihak yang terganggu dengan adanya PPKM ini,” kata Eva Dwiana.

Peraturan itu, lanjut dia, dikeluarkan atas Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021.

“Maka dengan segala pertimbangan Bunda bersama Fokorpimda Kota Bandarlampung telah merumuskan ketetapan PPKM Mikro Tingkat Kota Bandarlampung,” ujar dia.

Eva Dwiana berharap seluruh masyarakat Kota Bandarlampung dan seluruh pihak untuk bahu membahu menuju Bandarlampung keluar dari Zona Merah menuju Zona Oranye-Zona Kuning-Zona Hijau.

“Semoga Bandarlampung segera kembali normal berkat kerjasama dari seluruh pihak sesuai harapan kita semua. Amin YRA,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain
Rekrutmen PPK, Bawaslu Beri Catatan untuk KPU Balam
YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam
Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen
Tak Hanya Citra Garden, Pengembang Perumahan Diminta Proaktif
Soal Banjir, Dewan Nilai Pemkot Balam bak Pemadam Kebakaran
Awal Mei PDI-P Balam Buka Penjaringan, Eva Dwiana Masih Miliki Kans
PLN UID Lampung Siap Amankan Pasokan Listrik Idul Fitri 1445H

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 21:34 WIB

Jembatan Way Sabuk Dibangun, BPJN Lampung Himbau Kendaraan Muatan Besar Lintasi Jalur Lain

Selasa, 23 April 2024 - 20:51 WIB

Arinal Bakal Resmikan Gedung Perpusda Baru Bersamaan Membuka Festival Literasi

Selasa, 23 April 2024 - 20:46 WIB

HUT Lampung Perpusda Ramaikan dengan Menggelar Festival Literasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:17 WIB

Strategi Diskeswan Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Jumat, 19 April 2024 - 12:30 WIB

Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan

Berita Terbaru

Tanggamus

Tiga Terdakwa Pidana Pemilu Tanggamus Divonis 8 Bulan

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:54 WIB

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana. Foto: Arsip Netizenku.com

Bandarlampung

Tak Hanya PDI-P, Eva Bakal Ikuti Penjaringan Parpol Lain

Rabu, 24 Apr 2024 - 19:18 WIB