Pelaku Perampasan Motor di Tanggamus Diringkus

Redaksi

Rabu, 20 November 2019 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Maspendi alias Pendi (39), warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonsobo Kabupaten Tanggamus diringkus Polsek Kotaagung, Tanggamus lantaran melakukan aksi perampasan sepeda motor.

Kapolsek Kotaagung Polres Tanggamus, AKP Muji Harjono, mengatakan pelaku ditangkap atas laporan Musoli, warga Kotaagung Barat. Pasalnya, sepeda motor yang dibawa anaknya dirampas pelaku pada Rabu, (20/11) lalu.

\”Berdasarkan laporan tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap, Senin (18/11) pukul 19.00 WIB,\” kata AKP Muji Harjono, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Rabu (20/11).

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Muji Harjono menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologis perampasan tersebut dilakukan pelaku, saat anak korban berinisial R (14), sedang berada di Klinik Alhafa Medika pada Rabu, (20/10) pukul 16.00 WIB didatangi pelaku meminta diantar ke Pekon Benteng Jaya.

Lantas setibanya di Pekon Benteng Jaya, pelaku berdalih tertinggal handphone meminta kunci motor, anak korban saat itu berusaha menolaknya. Namun pelaku merampasnya dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

\”Setalah saksi menghubungi korban, kemudian melapor ke Polsek Kotaagung, sebab korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor plat provit yang baru dibelinya sebulan lalu,\” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, turut diamankan rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, sementara sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku masih dalam pencarian dan ditetapkan DPB.

\”Untuk motor, masih dalam pencarian karena telah dijual di Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus dan pembelinya sudah diketahui identitasnya\” imbuhnya.

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kotaagung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” pungkasnya.

Pelaku dalam penuturannya kepada penyidik mengakui semua perbuatannya, bahkan ia mengatakan bahwa sepeda motor korban telah dijual seharga Rp2,5 juta.

\”Motornya dijual ke teman saya seharga Rp2,5 juta. Uangnya sudah habis saya pakai kebutuhan sehari-hari,\” kata pelaku di Mapolsek Kota Agung. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:22 WIB

Polres Pringsewu Bersihkan Fasilitas Publik dan Bagikan Masker Pascasebaran Abu Vulkanik

Selasa, 8 September 2026 - 12:36 WIB

Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Selasa, 8 September 2026 - 12:30 WIB

Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Jumat, 4 September 2026 - 20:02 WIB

PWI Pringsewu Bekali Siswa MAN 1 dengan Keterampilan Jurnalistik dan Literasi Media

Jumat, 4 September 2026 - 19:59 WIB

Polisi Pringsewu Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Perkuat Pengamanan Kendaraan

Rabu, 2 September 2026 - 15:03 WIB

Kapolres Pringsewu Bawa Tumpeng ke Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 2 September 2026 - 15:01 WIB

Pemkab Pringsewu Dorong Pemuda Jadi Pelaku Ekonomi Digital dan Ciptakan Lapangan Kerja

Rabu, 2 September 2026 - 14:51 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Jumat, 11 Sep 2026 - 15:04 WIB