Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan via Michat di Pringsewu Dibekuk Polisi

Reza

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di area perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekira pukul 02.00 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Senin (4/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, mengenal pelaku melalui aplikasi perkenalan daring Michat. Dalam aplikasi tersebut, pelaku menggunakan identitas palsu dengan nama “Supriyadi” dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan.

Baca Juga  Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau. Di tempat itu, korban diperkosa dan handphone miliknya dirampas sebelum pelaku melarikan diri ke dalam perkebunan.

“Motor pelaku tertinggal di lokasi kejadian dan menjadi petunjuk utama yang memudahkan kami dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Rohmadi dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Baca Juga  Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu

Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap AC telah melakukan kejahatan serupa di lokasi yang sama sebanyak tiga kali, dengan korban berbeda yang semuanya dikenalnya melalui aplikasi Michat.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah pisau, dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal secara langsung.

“Bagi siapa saja yang pernah menjadi korban dengan modus serupa, kami mengajak untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian. Keberanian korban melapor sangat penting untuk menghentikan aksi para pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:48 WIB

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Senin, 27 April 2026 - 16:50 WIB

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:14 WIB

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB