Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan via Michat di Pringsewu Dibekuk Polisi

Reza

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di area perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekira pukul 02.00 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Senin (4/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, mengenal pelaku melalui aplikasi perkenalan daring Michat. Dalam aplikasi tersebut, pelaku menggunakan identitas palsu dengan nama “Supriyadi” dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau. Di tempat itu, korban diperkosa dan handphone miliknya dirampas sebelum pelaku melarikan diri ke dalam perkebunan.

“Motor pelaku tertinggal di lokasi kejadian dan menjadi petunjuk utama yang memudahkan kami dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Rohmadi dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Baca Juga  Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap AC telah melakukan kejahatan serupa di lokasi yang sama sebanyak tiga kali, dengan korban berbeda yang semuanya dikenalnya melalui aplikasi Michat.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah pisau, dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal secara langsung.

“Bagi siapa saja yang pernah menjadi korban dengan modus serupa, kami mengajak untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian. Keberanian korban melapor sangat penting untuk menghentikan aksi para pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB