Pelaku Pemerkosaan dan Perampokan via Michat di Pringsewu Dibekuk Polisi

Reza

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan di area perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025, sekira pukul 02.00 WIB.

Pringsewu (Netizenku.com): Pelaku berinisial AC (22), warga Pringsewu Selatan, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, Senin (4/8/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan korban berinisial KUM (28), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, mengenal pelaku melalui aplikasi perkenalan daring Michat. Dalam aplikasi tersebut, pelaku menggunakan identitas palsu dengan nama “Supriyadi” dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pendataan PBB-P2

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau. Di tempat itu, korban diperkosa dan handphone miliknya dirampas sebelum pelaku melarikan diri ke dalam perkebunan.

“Motor pelaku tertinggal di lokasi kejadian dan menjadi petunjuk utama yang memudahkan kami dalam proses penyelidikan,” ujar Kompol Rohmadi dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026

Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap AC telah melakukan kejahatan serupa di lokasi yang sama sebanyak tiga kali, dengan korban berbeda yang semuanya dikenalnya melalui aplikasi Michat.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu bilah pisau, dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Baca Juga  Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Kasus Penusukan Dua Pengunjung Biliar

Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan daring dan tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal secara langsung.

“Bagi siapa saja yang pernah menjadi korban dengan modus serupa, kami mengajak untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian. Keberanian korban melapor sangat penting untuk menghentikan aksi para pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB