Pelaku Pemalsuan Identitas Ranmor Dicokok Polisi

Redaksi

Kamis, 19 November 2020 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Seorang spesialis pengetok nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor berinisial SO als Sawir (37) warga Dusun Sukosari Desa Kalirejo Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah, berhasil dibekuk Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana pemalsuan data kendaraan, Senin (16/11).

Selain SO, petugas juga mengamankan RI (48) warga pekon Waluyojati Kecamatan Pringsewu diduga menjual kendaraan bermotor dengan identitas serta dokumen kepemilikan kendaraan yang diduga palsu.

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan masuk dalam satu jaringan, SO bertugas merubah nomor rangka dan nomor mesin sedangkan RI bertugas menjualkanya, \” ujar Kasat reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik, Kamis (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim mengungkapkan, selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat dari kediaman kedua pelaku tersebut.

Baca Juga  Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

“Dari rumah pelaku RI kami dapatkan BB yang belum sempat dijual berupa 4 unit sepeda motor, 4 buah BPKB dan 4 buah STNK, sedangkan dari rumah SO kami dapatkan BB 1 buah mesin gerinda, 1 buah Mata bor, 1 buah palu kecil, 4 buah paku (alat ketok angka), 1 buah BPKB Nopol : F 6946 FFC, 1 buah STNK Nopol : F 6946 FFC dan 1 buah STNK Nopol : B 3881 PIX, \” ungkapnya.

Lebih lanjut Sahril Paison menjelaskan bahwa setelah dilakukan proses intergoasi dihadapan petuga pelaku SO mengaku bahwa dirinya baru 3 bulan ini menekuni profesi tukang ketok nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor, yang mana ilmu tersebut dipelajarinya secara autodidak dari kanal youtube.

“Dalam satu minggu pelaku mengaku bisa menyelesaikan sekitar 2 unit sepeda motor dan dari pekerjaan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan 400 ribu per unit sepeda motor, \” jelasnya.

Baca Juga  Polsek Gadingrejo Bersama TNI dan Satpol PP Kawal Pilkakon di Enam Pekon

Menurut pelaku tambah Kasat, semua sepeda motor berikut dokumen (STNK dan BPKB) tersebut merupakan milik temannya DK (DPO) dan dirinya hanya disuruh merubah nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK dan BPKB yang ada. Setelah selesai proses perubahan nomor rangka dan nomor mesin sebagian kendaraan diambil kembali oleh DK, dan sebagian oleh SO di serahkan kepada pelaku RI untuk dijualkan.

Terpisah pelaku RI mengaku bahwa dalam setiap penjualan dirinya mengaku mendapatkan keuntungan 500 ribu perunit, dimana oleh pelaku sepeda motor tersebut dijual melalui aplikasi sosial media Facebook dengan nama akun \”Ratih\” dan di jual secara COD. Kegiatan tersebut sudah dijalaninya sekitar 3 bulan ini, rata rata kendaraan tersebut di jual dengan harga berkisar 8,5 juta tergantung kondisi dan merk kendaraan, dan kurang lebih sudah ada 5 unit sepeda motor yang di jual oleh pelaku.

Baca Juga  Pascahujan Abu Vulkanik, Polsek Pardasuka Bersama Warga Bersihkan Masjid

Akibat aksi kejahatan tersebut banyak warga yang terhambat saat memperpanjang dokumen-dokumen tersebut. Penyebabnya, kata dia, karena petugas menemukan dokumen yang tidak sesuai.

\”Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumen. Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya, \”imbuh kasat.

Sambungnya, Kasat reskrim mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas pengungkapan perkara tersebut “saat ini masih proses pengembangan.

“Untuk mempermudah proses pemeriksaan saat ini kedua pelaku sudah kami lakukan proses penahanan di Mapolres Pringsewu dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pasal 264 Ayat 1 dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lantik 101 PNS, Bupati Pringsewu Minta ASN Jaga Integritas dan Profesionalisme
PWI Pringsewu Bahas Program Kerja dan Persiapan HPN-Porwanas 2027
Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Pringsewu Ajak Perkuat Patriotisme, Perjuangan, dan Kepedulian
Purwanto Unggul dengan 1.516 Suara, Menuju Kursi Kepala Pekon Tulung Agung
Polsek Gadingrejo Bersama TNI dan Satpol PP Kawal Pilkakon di Enam Pekon
Kajari Pringsewu Dukung HPN dan Porwanas 2027, Siap Ramaikan PWI Running
Dihadiri Menteri Pertanian, Pesta Rakyat Petani 2026 Dipusatkan di Pringsewu
Wabup Pringsewu Imbau Orangtua Hargai Proses Tumbuh Kembang Anak

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-62 Golkar, DPD Lampung Selatan Santuni 20 Anak Yatim-Piatu

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:06 WIB

PWI Lampung Selatan dan Grand Elty Krakatoa Jajaki Kerja Sama Promosi Wisata

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pemantauan Harga Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gandeng ITB, Empat Desa Pesisir Disiapkan Hadapi Tsunami

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:45 WIB

PUPR Lampung Selatan Sertifikasi 100 Tenaga Kerja Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Bukan karena Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Lamsel Tertunda Tunggu SK

Rabu, 30 September 2026 - 20:09 WIB

PWI Lampung Selatan Jalin Sinergi dengan Grand Elty Krakatoa untuk Promosi Wisata

Rabu, 30 September 2026 - 20:05 WIB

Got Talent 2026 Jadi Panggung Talenta Muda Lampung Selatan

Berita Terbaru

Tanggamus

RAPBD Tanggamus 2027, Belanja Daerah Diusulkan Rp1,64 Triliun

Selasa, 3 Nov 2026 - 16:59 WIB