Pelaku Curas di Tanggamus Terancaman 9 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 27 November 2019 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, menangkap LHS alias Lexa (19) seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (26/11).

Dari tangan tersangka yang beralamat di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus itu, petugas juga mengamankan barang bukti Handphone Realmi C2 warna hitam berlian milik korbannya, Suhairi (49).

Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban tanggal 1 September 2019.

\”Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya pada pukul 10.00 Wib,\” kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Rabu (27/11).

Baca Juga  Himpitan Ekonomi, Janda Miskin di Tanggamus Butuh Uluran Tangan

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, kronologis kejadian yang dilakukan tersangka, pada hari Minggu tanggal 1 September 2019 sekira pukul 07.00 Wib, TKP di depan warnet kopi net, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Bermula saat anak korban sedang bermain handphone di depan kopi net, tersangka datang menghampiri dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, tersangka berpura-pura menanyakan kapan bukanya warnet tersebut.

Baca Juga  Pekon Kagungan Salurkan BLT DD Triwulan Empat

Tersangka yang masih duduk di atas sepeda motornya langsung mengambil paksa handphone anak korban dan langsung melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian 1 unit handphone Realmi C2 senilai Rp1,8 juta.

\”Modusnya, tersangka berpura-pura akan bermain di warnet. Ketika anak korban yang sedang bermain handphone lengah. Tersangka langsung merebutnya dan kabur dari TKP,\” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor B 6254 CTY yang digunakan melancarkan aksinya diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Hore! PTM Terbatas Tanggamus Paling Lambat 9 September

\”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengaku awalnya tidak berniat mengambil handphone anak korban, namun karena melihat anak korban lengah sehingga ada kesempatan.

Ia juga berdalih, baru sekali melakukan kejahatan sejenis, hal itu dilakukannya karena ingin memiliki handphone yang akan dipergunakannya sendiri.

\”Awalnya ngga niat pak, cuma ada kesempatan. Handphone mau saya pakai sendiri,\” ucap tersangka di hadapan penyidik. (Arj)

Berita Terkait

Mulyadi Irsan Optimis Kabupaten Tanggamus Bebas dari Polio
Mulyadi Irsan Lantik Plh Sekretaris Kabupaten Tanggamus
DPK Apdesi Talangpadang Galang Dana Korban Kebakaran
72 Pekon Terima Nota Dinas Penyaluran DD Tahap Kedua
BKPSDM Tanggamus Hentikan Sementara Pengisian LHKPN Kakon
TNI-Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden ke Tanggamus
Pj Bupati Tanggamus Kukuhkan 229 Kakon
Gangguan Teknis Server PDN Hambat Siskeudes Penggunaan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB