Pelaku Curas di Tanggamus Terancaman 9 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 27 November 2019 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, menangkap LHS alias Lexa (19) seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (26/11).

Dari tangan tersangka yang beralamat di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus itu, petugas juga mengamankan barang bukti Handphone Realmi C2 warna hitam berlian milik korbannya, Suhairi (49).

Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban tanggal 1 September 2019.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya pada pukul 10.00 Wib,\” kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Rabu (27/11).

Baca Juga  Responden Eksternal Isi ITK-O Dukung WBK-WBBM

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, kronologis kejadian yang dilakukan tersangka, pada hari Minggu tanggal 1 September 2019 sekira pukul 07.00 Wib, TKP di depan warnet kopi net, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Bermula saat anak korban sedang bermain handphone di depan kopi net, tersangka datang menghampiri dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, tersangka berpura-pura menanyakan kapan bukanya warnet tersebut.

Baca Juga  Pekon Sinar Semendo Salurkan BLT DD Tahap Satu

Tersangka yang masih duduk di atas sepeda motornya langsung mengambil paksa handphone anak korban dan langsung melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian 1 unit handphone Realmi C2 senilai Rp1,8 juta.

\”Modusnya, tersangka berpura-pura akan bermain di warnet. Ketika anak korban yang sedang bermain handphone lengah. Tersangka langsung merebutnya dan kabur dari TKP,\” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor B 6254 CTY yang digunakan melancarkan aksinya diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Sambut Kunjungan Danlanal Lampung

\”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengaku awalnya tidak berniat mengambil handphone anak korban, namun karena melihat anak korban lengah sehingga ada kesempatan.

Ia juga berdalih, baru sekali melakukan kejahatan sejenis, hal itu dilakukannya karena ingin memiliki handphone yang akan dipergunakannya sendiri.

\”Awalnya ngga niat pak, cuma ada kesempatan. Handphone mau saya pakai sendiri,\” ucap tersangka di hadapan penyidik. (Arj)

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus Apresiasi Langkah Efisiensi Anggaran Pj Bupati
Pemkab Tanggamus Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
Ketua IPNU Tanggamus: Pemuda Harus Dapat Memilih Pemimpin yang Tepat
Meriahkan HBP ke-60 Tahun, Lapas Kotaagung Bagikan Takjil
Kemenkumhan Gelar Apel Siaga Pengamanan Hari Raya seluruh Lapas
DPRD Tanggamus Paripurna LKPj Bupati Tahun 2023
Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 20:42 WIB

Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB