Pelaku Curas di Tanggamus Terancaman 9 Tahun Penjara

Redaksi

Rabu, 27 November 2019 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, menangkap LHS alias Lexa (19) seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (26/11).

Dari tangan tersangka yang beralamat di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus itu, petugas juga mengamankan barang bukti Handphone Realmi C2 warna hitam berlian milik korbannya, Suhairi (49).

Kapolsek Talang Padang, Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban tanggal 1 September 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya pada pukul 10.00 Wib,\” kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Rabu (27/11).

Baca Juga  Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki

Iptu Khairul Yassin menjelaskan, kronologis kejadian yang dilakukan tersangka, pada hari Minggu tanggal 1 September 2019 sekira pukul 07.00 Wib, TKP di depan warnet kopi net, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Bermula saat anak korban sedang bermain handphone di depan kopi net, tersangka datang menghampiri dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, tersangka berpura-pura menanyakan kapan bukanya warnet tersebut.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Tersangka yang masih duduk di atas sepeda motornya langsung mengambil paksa handphone anak korban dan langsung melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian 1 unit handphone Realmi C2 senilai Rp1,8 juta.

\”Modusnya, tersangka berpura-pura akan bermain di warnet. Ketika anak korban yang sedang bermain handphone lengah. Tersangka langsung merebutnya dan kabur dari TKP,\” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor B 6254 CTY yang digunakan melancarkan aksinya diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan

\”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,\” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengaku awalnya tidak berniat mengambil handphone anak korban, namun karena melihat anak korban lengah sehingga ada kesempatan.

Ia juga berdalih, baru sekali melakukan kejahatan sejenis, hal itu dilakukannya karena ingin memiliki handphone yang akan dipergunakannya sendiri.

\”Awalnya ngga niat pak, cuma ada kesempatan. Handphone mau saya pakai sendiri,\” ucap tersangka di hadapan penyidik. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB