Pesawaran (Netizenku.com): Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pesawaran, Syukur menyebut Program Inovasi Desa (PID) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat selama kurun waktu tahun 2017 dan 2018, adalah upaya mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa (DD) dengan memberikan rujukan inovasi pembangunan desa serta merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia serta infrastruktur desa.
Pernyataan Syukur ini diungkapkan mewakili Bupati Dendi Ramadhona saat menggelar Rakor Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Pesawaran tahun 2018 di Aula Pemkab setempat, Jumat (7/12).
\”Pelaksanaan PID diharapkan mampu menstimulus munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif di desa dan antar desa yang ada di kabupaten pesawaran,\” kata Syukur.
Ia menjelaskan, PID juga merupakan salah satu bentuk dukungan kepada desa agar lebih efektif dalam menyusun penggunaan Dana Desa sebagai investasi dalam peningkatan produktifitas dan kesejahteraan masyarakat.
\”Program Inovasi Desa merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mewujudkan agenda Nawa Cita dalam RPJMN 2015-2019, untuk meningkatkan kapasitas desa sesuai dengan Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan Desa secara berkualitas agar dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan kemandirian ekonomi serta mempersiapkan pembangunan sumber daya yang memiliki daya saing.\” jelas Syukur
PID dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia melalui restrukturisasi program yang sebelumnya difokuskan pada Pendampingan Desa dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa (UU Desa).
\”Peningkatan kapasitas desa dilakukan melalui kegiatan Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa dengan fokus pada bidang Pengembangan Ekonomi Lokal dan Kewirausahaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Infrastrukur Desa.\”ujarnya.
Lebih lanjut, Syukur mengungkapkan ada 2 komponen utama dalam PID, yaitu: pertama, Pengelolaan Pertukaran Pengetahuan dan Inovasi Desa, yaitu kegiatan penyebarluasan praktek pembangunan inovatif dengan tujuan memberikan inspirasi kepada Desa untuk memperbaiki kualitas perencanaan Desa.
Kedua, Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD), yang bertujuan agar desa-desa mendapatkan jasa layanan teknis secara lebih berkualitas dari lembaga professional. PPID dan P2KTD merupakan komponen penting PID yang berperan membantu desa dalam mewujudkan komitmen replikasi inovasi desa, baik dalam perencanaan maupun dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
\”Berkenaan dengan penyelenggaraan PID, di tingkatan Kabupaten dilaksanakan oleh Tim Inovasi Kabupaten (TIK). TIK merupakan pelaksana program tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PPID dan P2KTD sebagaimana yang telah digariskan dalam Petunjuk Teknis Operasional Pengelolaan Pengetahuan Inovasi Desa (PPID) dan Penyedia Peningkatan Kapasitas Teknis Desa (P2KTD) Program Inovasi Desa (PID). Dengan demikian, TIK mengemban tugas pokok fungsi sangat penting dalam rangka optimalisasi PID yang secara umum bertujuan untuk Tujuan Program Inovasi Desa adalah mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi perdesaan serta membangun kapasitas desa yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat dan kemandirian desa,\” ungkapnya. (Soheh).