Kotaagung Timur (Netizenku.com): Pemerintah Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur, realisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap empat senilai Rp900.000, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (07/11/22) di Balai Pekon Kagungan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pekon (Kakon) Kagungan Imron Hasan, Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Herli MD, Efendi, S.T. Sekretaris Camat Kotaagung Timur, Babinsa Sertu Ahmad Irwandi, Bhabinkamtibmas Bripka Budiyono, Pendamping Desa Enday Hidayat, S.Kom dan Eriswan, S.Kom. Pendamping Lokal Desa Mursinem. S.E. serta jajaran perangkat Pekon Kagungan dan Keluarga Penerima Manfaat Dana (KPM) BLT DD Tahun 2022.
Imron Hasan menyampaikan terkait kegiatan tersebut berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, penyaluran BLT DD hari ini berjalan dengan lancar dan langsung kita serahkan kepada 100 orang KPM yang memang kurang mampu dan dikategorikan warga miskin,” ujar Imron.
Pada kesempatan tersebut Imron juga berharap agar masyarakat yang telah menerima BLT dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, dan tidak terlalu berharap untuk tahun 2023 karena peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 mengacu pada Permendes No 08 Tahun 2022.
“Kepada masyarakat pekon Kagungan yang menerima BLT, saya berharap untuk dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan bijak, dan untuk tahun depan (2023) jangan terlalu berharap karena kategori KPM BLT telah diatur dalam Permendes tersebut,” ujar Imron.
Sementara itu Efendi menambahkan, supaya masyarakat dapat mempergunakan bantuan BLT triwulan empat ini dengan sebaik-baiknya
“Kita apresiasi kepedulian Pemerintah Pekon Kagungan terhadap warganya yang kurang mampu, dan kami harap itu bisa mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari,” jelas Efendi.
Pada kesempatan yang sama Eriswan dalam sambutannya juga menjelaskan tentang kategori KPM BLT Dana Desa Tahun 2023, yang mana mengacu pada Permendes No 08 Tahun 2022 yaitu Lansia, miskin ekstrim, sakit menahun, anak yatim piatu (Sebatangkara) yang tidak mendapatkan bantuan lain.
“Kategori KPM BLT Dana Desa Tahun 2023, bisa dipakai dalam kategori tersebut,” jelas Eriswan. (Ast/Arj/Len)








