Pasien Konfirmasi dan Suspek Covid-19 Wajib Isolasi di RS

Redaksi

Selasa, 11 Januari 2022 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dr Reihana, menegaskan saat ini pasien kasus konfirmasi positif dan suspek Covid-19 diwajibkan menjalani perawatan isolasi di rumah sakit.

Reihana menjelaskan kebijakan tersebut diambil setelah varian baru Covid-19, Omicron, mulai mewabah di Indonesia.

“Surat edaran dari Pak Menkes, kalau ada salah satu yang positif, karena Omicron lagi marak, kita harus isolasi di RS untuk dilakukan observasi atau Whole Genome Sequencing (WGS). Tidak bisa isolasi di rumah atau tempat manapun,” ujar dia di Graha Wangsa, Bumi Waras, Bandarlampung, Selasa (11/1).

Baca Juga  Fraksi PKB DPRD Lampung Rotasi Penugasan Anggota di AKD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) ketentuan ini berlaku bagi mereka yang bergejala maupun tak bergejala.

Soal biaya isolasi, Kementerian Kesehatan menekankan pasien Covid-19 Omicron tak diminta pembayaran perawatan di rumah sakit. Dana perawatan isolasi kasus Omicron ditanggung pemerintah.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan Kejati Perkuat Sinergi Kawal Program Pemerintah dan Pelayanan Publik

Reihana menyampaikan Kemenkes RI telah menyatakan fatality rate Omicron kecil dengan penyebaran virus atau kemampuan mengingkesi yang sangat cepat.

“Omicron ini malah biasanya hasil tes PCR-nya negatif tapi keluhannya banyak di pencernaan, mungkin diare,” kata dia.

Untuk mengantisipasi penyebaran Omicron, lanjut Reihana, pihak Dinas Kesehatan telah meningkatkan tracing dan tracking serta protokol kesehatan Covid-19.

Pihaknya juga mempertimbangkan untuk memberikan vaksin booster bagi masyarakat dengan menggunakan vaksin Pfizer.

“Kami sudah minta izin booster melalui Dirjen sejak 5 Januari lalu, karena ada vaksin Pfizer yang expire datenya dalam beberapa minggu ke depan, sedangkan mencari sasaran penerima vaksin sudah sulit sekarang meskipun door to door,” ujar dia.

Baca Juga  Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan APBD 2026

Reihana menyampaikan beberapa kabupaten/kota di Lampung sudah melakukan vaksin booster gratis bagi warga yang sudah menerima dosis penuh vaksinasi.

“Namun baru di tanggal 12 Januari kita masukkan ke aplikasi PCare nya,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung
RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi
Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung
Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM
DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI
Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung
Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Marindo: Nilai Pancasila Harus Menjadi Landasan Pembangunan di Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Berita Terbaru